IMCNews.ID, Tebo - Akibat menunggak pembayaran iuran bulanan jaminan ketenagakerjaan perangkat desa, sebanyak 30 Kepala Desa (Kades) di Tebo dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Pemanggilan ini untuk mempertanyakan penyebab tersendatnya pembayaran iuran tersebut. Kasi Datun Kejari Tebo, Safe'I mengatakan pemanggilan 30 kades tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021, tentang keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita panggil para Kades tersebut untuk mengklarifikasi dan menanyakan soal tunggakan jaminan ketenagakerjaan yang belum dibayarkan," katanya.
Menurut Safe’i, pemanggilan ini termasuk dalam penyelesaian permasalahan di luar persidangan. Langkah ini bisa dilakukan oleh kejaksaan dengan memfasilitasi dilakukan mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak pemerintah desa.
"Dari hasil mediasi ada yang langsung membayar tunggakan dan ada yang meminta waktu," ujarnya.
Safe'i juga menghimbau para Kades untuk memasukkan perangkat desa, guru ngaji dan imam masjid dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam petunjuk pemerintah pusat.
Terpisah Kepala BPJS-ketenagakerjaan Lintas Tebo, Reza Syahria mengatakan, sebelum diajukan ke Kejari Tebo, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tebo.
"Dari 30 desa yang diajukan, ada 4 desa yang membayar," katanya.
Menurut Reza, dampak dari tunggakan iuran ini, ada seorang Kadus yang meninggal saat menggusur gajah tidak bisa menerima klaim asuransi.
"Karena menunggak, klaim tidak bisa dicairkan," ujarnya. (IMC01)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan