IMCNews.ID - Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah beredarnya foto seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tengah bercumbu dengan seorang laki-laki saat sedang melaksanakan kuliah secara daring dengan zoom meeting, Selasa (1/2/2022) lalu.
Mahasiswi ini berinisial AAF. Tampak dari tangkapan layar zoom meeting tersebut, nama mahasiswi yang sedang asik bercumbu tersebut dengan jelas.
Diketahui AAF tengah duduk di semester dua dan tengah melaksanakan kuliah umum. Mahasiswa lain yang ikut dalam zoom meeting tersebut mengambil tangkapan layar dan membagikan foto tersebut.
Sontak foto tersebut tersebar luas dan membuat geger. Sementara AAF sendiri membuat pernyataan dengan sebuah video dan menegaskan kalau foto yang beredar bukanlah dirinya.
Selain itu, dalam video berdurasi 1 menit 42 detik itu, ia mengaku tak tahu menahu sebelum akhirnya diberitahu oleh temannya.
"Saya tahu setelah diberitahu teman saya. Sebelumnya akun email dan WhatsApp saya pernah dibajak oleh oknum tak bertanggung jawab," ucapnya di video tersebut.
Tapi walau ia mengelak, dia tak bisa lagi membantah setelah bisa dibuktikan jika yang ada dalam foto tersebut adalah dirinya.
Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati, Rabu (2/3/2022) menyebutkan setelah dipanggil pihak Fakultas, AAF baru mengakui bahwa yang ada di foto tersebut adalah dirinya bersama sang pacar.
Ironisnya, kebohongan yang ia katakan dalam video sebelumnya merupakan rekayasa dari sang pacar.
"Awalnya dia menolak, namun setelah kami lakukan pendekatan barulah mengaku kalau itu benar dirinya. Video klarifikasi itu skenario pacarnya agar tidak memperpanjang masalah," terang Amirah.
Setelah mengakui perbuatannya, AAF membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Dari pengakuannya, AAF tak sadar kameranya dalam keadaan menyala sehingga terekamlah insiden memalukan itu.
Pihak Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau akan memberhentikan dengan tidak hormat alias mengeluarkan AAF.
Amirah Diniati mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat internal guna membahas permasalahan ini. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB yang dihadiri langsung juga oleh mahasiswi AAF.
"Tadi kami sudah memanggil kembali mahasiswi yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke dalam rapat fakultas, dan diputuskan bahwa tindakan ini tergolong pelanggaran berat," ujar Amirah.
Amirah melanjutkan pelanggaran berat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 1.170 Tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat yaitu pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," jelasnya.
Kemudian sanksi ini akan diajukan dari tingkat Fakultas terlebih dahulu, sebab surat untuk pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa dikeluarkan oleh Rektor.
"Pihak Fakultas nanti akan mengajukan sanksi ini kepada pihak Universitas, lebih cepat lebih baik. Hari ini kita masukkan dan surat sudah kita buat. Sesegara mungkin kita serahkan, semoga bisa cepat diproses di Universitas," tukasnya.
Dalam rapat tersebut, dihadiri juga oleh Dekan, Wakil Dekan dan Prodi yang tergabung dalam dewan kode etik.
"Mahasiswi yang bersangkutan tadi juga sudah kita minta untuk menghubungi orangtuanya, kami menyampaikan langsung perihal sanksi ini. Orang Tuanya juga pasrah atas konsekuensi yang harus ditanggung AAF," pungkasnya. (IMC01)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026