PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air

Sabtu, 25 April 2026 - 18:01:41 WIB

IMCNews.ID, Sengeti - Kesal air sering mati bahkan kadang kotor dan bau serta berminyak, warga RT 28 dan RT 30 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi mengadukan PDAM Tirta Muaro Jambi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengaduan itu terkait layanan yang mengecewakan. Menurut warga, air PDAM Tirta Muaro Jambi (TMJ) Unit Mendalo sering sekali mati alias tak mengalir.

"Air sering mati berhari-hari bahkan ada sebagian pelanggan tidak mendapatkan air hingga berbulan-bulan," ujar Rahman, warga Puri Arza I, Rt 30 Mendalo Darat.

Selain itu, kualitas air kadang keruh, berbau dan berminyak serta berlumpur sehingga tidak layak dikonsumsi.

Menurut warga, PDAM Tirta Muaro Jambi unit Mendalo telah melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dimana, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggan PDAM memiliki hak-hak seperti Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa (air bersih).

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi, kualitas air, dan jaminan layanan.

Hak untuk mendapatkan air dengan kuantitas, kontinuitas, dan kualitas yang memenuhi standar kesehatan.

Kemudian hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (misalnya, air keruh, aliran macet).

Serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

“Kami menuntut PDAM Tirta Muaro Jambi bertanggung jawab," tegas Rahman.

Pengaduan konsumen PDAM Tirta Muaro Jambi itu diterima langsung oleh Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Khaldun, di Kantor YLKI Jalan Andalas Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (24/4/2026).

Dia mengatakan, jika PDAM tidak memberikan pelayanan dengan baik kepada pelanggan atau konsumen tentunya itu tidak benar.

Ibnu mengatakan, pihaknya akan mempelajari pengaduan warga tersebut, kemudian akan menentukan upaya hukum yang akan ditempuh. "Bisa saja lewat gugatan," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA