IMCNews.ID, Ambon- Seorang ayah yang tega Menyetubuhi dan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya sendiri, BN, menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Namrole, Pulau Buru, Maluku, pada Jumat (11/2/2022) malam.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, sebelumnya tim dari Polres Pulau Buru telah menurunkan tim khusus untuk mengejarnya. Merasa terancam, pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.
“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke Polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, pada Sabtu (12/2).
Sebelumnya, BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun). Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Terhadap korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.
Sebelumnya, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem.
Ia mengungkapkan, perintah Kapolda terhadap Pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
“Pelaku Pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Roem. (IMC02/ant)
Skor Indeks Demokrasi Jambi Turun, Kesetaraan dan Kebebasan Disorot
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Seorang Pemuda Ditembak Polisi Karena Ancam Tetangga dengan Parang