IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam eksepsinya, Febrie minta dibebaskan. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Eksepsi itu dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dia menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie.
Ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam eksepsinya. Baik yang dia susun secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukumnya.
Menurut Febrie, surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Ia juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Febrie juga mempersoalkan uraian dakwaan mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Ia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian dan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.
Febrie menilai dakwaan seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dari pihak swasta, juga menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar, terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Jaksa menduga tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga mendakwa adanya upaya menyamarkan asal-usul uang melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya. (*)
Sumber: antaranews.com
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan