IMCNews.ID, Jambi - Buronan penyadapan ilegal (ilegal tapping) di jalur pipa gas milik Pertamina EP Jambi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.
Terduga pelaku berinisial SH diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
SH merupakan terduga pelaku illegal tapping pada jalur pipa minyak Pertamina EP Jambi di Jalan Surya Darma KM 9, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara aparat keamanan di Jambi dan Sumsel dengan pihak Security Pertamina EP Jambi Field, Zona 1 dan Security Pertamina EP Prabumulih Field, Zona 4.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang solid antara tim Security Zona 1 dan Zona 4 serta dukungan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus pencurian minyak yang berpotensi mengganggu keamanan dan keberlangsungan operasi hulu migas,” ujar Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo.
Penangkapan SH berawal dari informasi yang diterima tim pengamanan pada 11 Oktober 2026 mengenai dugaan pergerakan jaringan pelaku illegal tapping yang sebelumnya terindikasi beraktivitas di wilayah operasi Adera dan Jambi.
Pelaku diduga berencana menyasar jalur pipa migas di wilayah lainnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Security PHR Zona 1 dan PHR Zona 4 melakukan koordinasi intensif, pertukaran informasi, serta penelusuran bersama aparat penegak hukum.
Hasil penelusuran kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan Polsek Kotabaru, Jambi, yang mengonfirmasi status DPO terduga pelaku.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Polres Prabumulih hingga terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Prabumulih.
Kurniawan menegaskan pengamanan fasilitas hulu migas adalah untuk memastikan kegiatan produksi energi dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan.
“Pencurian minyak melalui penyadapan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kerusakan pada jalur pipa dapat menimbulkan kebocoran, tumpahan minyak, hingga gangguan produksi,” ujarnya.
Karena itu, Pertamina berkomitmen memperkuat pengamanan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah serta menindaklanjuti setiap indikasi gangguan terhadap fasilitas operasi.
Lebih lanjut, Kurniawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan fasilitas migas dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan jalur pipa.
Selain itu masyarakat juga diimbau melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang atau petugas Pertamina.
“Keamanan infrastruktur energi merupakan tanggung jawab bersama agar kegiatan operasi dapat terus berjalan dengan selamat dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung ketahanan energi nasional,” pungkasnya. (*)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi