IMCNews.ID, Medan - Seorang warga mengancam tetangganya dengan senjata tajam (Parang), pihak kepolisian setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Nagori Sibaganding Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu yakni HM (29) warga Huta II Sibaganding, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara, pada Jumat (12/2).
Kemudian, pada Kamis malam (10/2) pelaku HM membawa sajam berupa parang dan mengancam warga. Kemudian warga menyampaikan kejadian tersebut ke Polsek Parapat, selanjutnya petugas turun ke TKP untuk menangkap pria tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi rumah pelaku dan mengimbau agar segera menyerahkan diri, namun pelaku mengancam petugas dengan menggunakan parang.
Upaya membujuk HM tetap dilakukan, namun pelaku justru menyerang Ipda R Simanjuntak dengan menusukkan parang dan mengenai telapak tangan sebelah kanan.
Melihat hal itu, petugas kembali mengimbau sambil memberi peringatan berupa tembakan ke udara sebanyak dua kali, namun HM tidak menghiraukan.
Mengingat pelaku tetap mengacungkan senjata dan dapat membahayakan, petugas melumpuhkan HM dengan tindakan tegas terukur berupa penembakan ke tangan kirinya yang memegang parang dan langsung menangkapnya.
"Selanjutnya Ipda R Simanjuntak dan pelaku HM dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat untuk mendapatkan perawatan medis," katanya. (IMC02/ant)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi