IMCNews.ID, Jambi- Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi merazia sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (16/12/2021) malam.
Seluruh pengunjung tempat hiburan malam dilakukan tes urine. Hasilnya, dua orang diamankan dari Grand Club karena positif menggunakan narkoba.
Selain grand club, polisi juga mendatangi Regent, VIP, karoke De'Java, Raja, karoke 98, Golden Palace, dan Vsop.
"Saat razia kita temukan 2 orang pengunjung Diskotik Grand positif methampetamine berdasarkan cek urine yang dilakukan personil BidDokkes polda jambi," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji S, Jumat (17/12/2021).
Thomas menambahkan dua pengunjung tersebut dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya