JAMBI, IMCNews.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sebanyak 1,5 kilogram sabu, 583 butir ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi disita dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 20 dan 23 Oktober 2026. Dua tersangka diamankan, sementara seorang terduga pemasok masih diburu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di depan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga menangkap RH (39) pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggeledahan sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan lima paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Di gudang belakang rumah, polisi kembali menemukan lima paket sabu, ratusan butir ekstasi bermerek Marvel dan Tengkorak, serta dua paket serbuk ekstasi yang disimpan dalam kotak plastik.
Dari RH, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 1,4 kilogram, 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, dan 302,2 gram serbuk ekstasi. Petugas turut mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Chat Whatsapp Bongkar Pesanan 1 Kg Sabu
Pengembangan kasus berlanjut setelah polisi memeriksa telepon genggam RH. Sejumlah percakapan WhatsApp mengungkap dugaan transaksi dan pengantaran narkotika, termasuk pemesanan sabu sebanyak satu kilogram.
“Dari handphone tersangka RH banyak ditemukan chat tentang pengantaran sabu dan ekstasi. Ada salah satu nomor yang memesan sabu sebanyak satu kilogram. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt.
Hasil penelusuran itu mengarah kepada FPP (26), yang ditangkap di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan FPP, pemesanan sabu tersebut dilakukan atas suruhan seseorang berinisial A. Sosok yang diduga terlibat dalam transaksi itu kini masih dalam pengejaran polisi.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah FPP di Perumahan Evodia, RT 001, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Di dalam kamar, polisi menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan satu paket kecil sabu dengan total berat bruto 140 gram.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,5 kilogram bruto. Polisi masih mendalami keterkaitan para pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari upaya memutus peredaran narkotika di Kota Jambi.
Kapolresta menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.***
Catatan Penurunan APBD Kota Jambi 2027: Ujian Kemandirian Fiskal dan Kualitas Belanja
Kota Jambi Kehilangan Cekungan: Kegagalan Tata Ruang di Balik Industri Properti
Pollingkita.com Per 23 Oktober 2024: Jelang Hari H, Romi-Sudirman Unggul 12,6 % dari Haris-Sani
Polda Jambi Sita 1,2 Kg Sabu dan 520 Pil Esktasi, Tiga pelaku Ditangkap
Tiga Pengedar dan Delapan Pengguna Sabu Ditangkap BNNP Jambi di Mendalo
Ungkap Kasus PETI, Polda Jambi Tangkap 71 Orang Tersangka dan Amankan 12 Unit Alat Berat