IMCNews.ID - Makin tua makin menjadi. Istilah ini bisa disematkan terhadap M. Pria berusia 59 tahun itu tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia 12 tahun.
Bukan sekali, perbuatan bejat tersangka telah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku memberikan yang Rp10 ribu kepada korban untuk tutup mulut.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Perbuatan bejat M akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya yang kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.
Akhirnya, M tak bisa berkutik dan diamankan anggota Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatera Barat.
"Pelaku diduga telah melakukan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/12)," kata Kasat Rsskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021).
Ia mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami terus memeriksa para saksi, korban, pelapor, ahli, dan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan kasus itu berawal ketika M memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.Antara M dan orangtua korban diketahui bertetangga.
Sesampai di dalam rumah ia lalu membujuk korban dengan meminjamkan ponsel. Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban.
"Tidak terima atas kejadian itu orangtua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," jelasnya. (IMC01)
IUP 24 Ribu Hektar Tidur, Jalan dan TUKS Jalan: Dugaan Bisnis Baru Inti Tirta di Jambi
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Mengapa Jalan Khusus dan TUKS PT SAS Ditolak, Apakah Kepentingan PPTB dan PPTBB Terancam?
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Dua Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batu Bara Terciduk saat Beraksi