IMCNews.ID, Muaro Jambi - Polsek Kumpeh Ulu mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir angkutan barang di Depan gudang Boga Sari, Rt. 16,Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Keduanya diamankan pada Minggu (05/12) malam lalu. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, Polsek Kumpeh Ulu mendapatkan laporan dari tiga sopir angkutan batu bara yang telah menjadi korban pungli.
"Saat itu petugas personil PAM jalur angkutan batu bara sedang bertugas di depan Fresh Mart dan Simpang Muara Kumpeh," katanya.
Di lokasi kejadian, petugas mendapatkan dua orang pemuda sedang melakukan aksinya dan langsung meringkus mereka.
Keduanya adalah S (27) dan F (18) yang merupakan pemuda sekitar yang berada di Kumpeh Ulu. Dari hasil pemeriksaan, dari tangan kedua pelaku ditemukan uang hasil pungutan liar.
"Kedua pelaku sekarang diamankan di Polsek Kumpeh ulu untuk diperiksa lebih lanjut dan dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk barang bukti uang dan sepeda motor N-Max dibawa kepolsek Kumpeh ulu untuk diamankan," sebutnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Satu Tahanan yang Kabur dari Lapas Anak Sungai Buluh Terpaksa Ditembak