Subhi Jadi Resmi Buronan Jaksa

Rabu, 07 Juli 2021 - 06:05:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi resmi menjadi buronan alias masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung, Selasa 6 Juli 2021 kemarin.

Surat DPO tersebut diterbitkan Kejari Jambi dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.

Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan,  Subhi telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Jambi, dan telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan hukum acara pidana untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Tetapi sudah 3 kali panggilan berturut - turut tersangka S tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka," tegasnya.

BACA JUGA : Subhi Bakal Dijemput Paksa

Rusydi menyebut, tersangka juga telah dilakukan upaya penangkapan pada Kamis 1 juli 2021 dengan mendatangi rumahnya di Jalan Taib Fachrudin, No 31, Rt 008, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Namun tersangka tidak berada di tempat. Bahkan, sampai dengan saat ini tersangka terus dilakukan pengintaian di beberapa tempat untuk dilakukan upaya penangkapan dalam rangka kegiatan penyidikan kejari Jambi.

"Mohon informasi terkait keberadaan tersangka sebagai upaya bantuan penegakan hukum dengan menghubungi penyidik kejaksaan Negeri Jambi/Kejaksaan Tinggi Jambi/kejaksaan agung RI untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," katanya.

Subhi disangka melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 s.d 2019 melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA