IMCnews.ID – Jejak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tim gabungan menemukan sejumlah bekas galian PETI dengan luas diperkirakan mencapai 3,5 hektare.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, temuan bekas galian tersebut menunjukkan adanya jejak kegiatan pertambangan ilegal di kawasan konservasi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penertiban dilaksanakan Kamis (5/11/2026), di kawasan TNKS wilayah Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin. Lokasi tersebut berbatasan dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi melibatkan unsur Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, dan Balai Besar TNKS. Patroli dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan aktivitas PETI di dalam kawasan hutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Tim Satgas PKH tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung pada saat patroli dilaksanakan. Namun, ditemukan sejumlah lokasi bekas galian PETI yang sudah ditinggalkan," kata Noly, Jumat (6/11/2026).
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan memasang tiga papan larangan di sejumlah titik. Papan itu menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan TNKS.
Selain memasang plang, petugas juga membongkar dan membakar pondok-pondok yang berdasarkan pemeriksaan lapangan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan fasilitas yang berpotensi kembali dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Meski menemukan bekas galian dengan luas sekitar 3,5 hektare, patroli kali ini tidak dilaporkan menghasilkan penangkapan pelaku. Kejati Jambi menyampaikan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena lokasi bekas galian berada di dalam kawasan TNKS, yang merupakan kawasan konservasi dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Pemasangan plang larangan dan penertiban pondok menjadi langkah awal untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Kejati Jambi menyatakan mendukung sinergi Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan.
Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar patroli dan pengawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS
Perselisihan di Lokasi PETI Berujung Penembakan, Pria di Bungo Ditangkap
Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba, 2,1 Kg Sabu dan 998 Ekstasi Disita
Ditahan, Amrizal Masih Terima Gaji: Ketua DPRD Tunggu Putusan Inkrah dan Sikap Golkar
Jokowi Blak-blakan di Sidang Roy Suryo: Sebut Tudingan Ijazah Palsu Sudah Kebablasan
Dugaan Penembakan di Lokasi PETI Lubang Tikus Bungo, Noviardi Ferzi Desak Kapolda Jambi Usut Tuntas