Perselisihan di Lokasi PETI Berujung Penembakan, Pria di Bungo Ditangkap

Minggu, 08 November 2026 - 10:53:25 WIB

Pria berinisial Z ditangkap Satreskrim Polres Bungo setelah diduga menembak YE menggunakan senjata api rakitan di lokasi PETI.
Pria berinisial Z ditangkap Satreskrim Polres Bungo setelah diduga menembak YE menggunakan senjata api rakitan di lokasi PETI.

 

IMCnews.ID – Perselisihan di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, berujung aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan.

Seorang pria berinisial Z (46), yang diduga sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap YE (34), berhasil diamankan Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Rabu (4/11/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban YE mendatangi lokasi PETI di wilayah Dusun Baru untuk meminta batu.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama sepupunya berinisial E terlibat cekcok dengan Z di salah satu lubang tambang. Perselisihan tersebut kemudian diselesaikan dan ketiganya disebut telah berdamai.

Namun, situasi kembali memanas ketika YE dan E berpindah ke lubang tambang lainnya. Z tiba-tiba datang menghampiri korban, mengeluarkan senjata api rakitan, lalu melepaskan tembakan ke arah YE.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah perut. YE kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo akhirnya mengamankan Z, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, Jumat (6/11/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan sebilah pisau sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna diproses lebih lanjut,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.



BERITA BERIKUTNYA