PETI di TNKS Kerinci Diselidiki, Kapolda Jambi: Masuk Tanpa Izin Bisa Dipidana

Rabu, 04 November 2026 - 10:17:11 WIB

aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)
aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)

 

IMCnews.ID– Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan tanah ulayat Depati Muaro Langkap, Tamiai, Kabupaten Kerinci, menjadi perhatian serius Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal, terlebih jika dilakukan di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Penyelidikan dilakukan setelah video amatir warga yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut viral di media sosial.

Widodo menegaskan, kawasan taman nasional memiliki aturan perlindungan yang ketat. Bahkan, memasuki kawasan konservasi tanpa izin dan tanpa kepentingan yang dibenarkan dapat berujung pada persoalan hukum.

"Jadi untuk dapat kita ketahui, namanya di cagar alam ya taman nasional, jangankan nambang, masuk saja tanpa kerja itu sudah pidana," tegas Widodo.

Menurutnya, kepolisian akan melakukan penindakan apabila menemukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Namun, pengawasan terhadap kawasan hutan yang sangat luas bukan perkara mudah. Karena itu, Kapolda mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kalau kita nangkap mereka tidak bekerja, kita akan melakukan penindakan. Nah, gimana cara nindaknya? Kita enggak tahu bisa ngawasin luas demikian. Ribu juta hektar mungkin ya, yang ada di kita ini. Tetapi kerja sama dari teman-teman sekalian," ujarnya.

Pasca viralnya video tersebut, petugas kepolisian masih mendalami dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyelidikan tidak hanya diarahkan untuk memastikan keberadaan aktivitas PETI, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.

Dugaan penambangan di kawasan TNKS menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari lingkungan, serta mengancam kelestarian kawasan konservasi.

Selain itu, dugaan aktivitas di tanah ulayat Depati Muaro Langkap, Tamiai, juga membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status lahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polda Jambi berharap dukungan masyarakat dapat membantu mengungkap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Penindakan diharapkan tidak hanya menghentikan kegiatan penambangan, tetapi juga mencegah kawasan konservasi dan wilayah adat menjadi sasaran eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.



BERITA BERIKUTNYA