JAMBI, IMCNews.id— Di atas kertas, pembangunan jalan khusus batubara dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali memiliki tujuan yang jelas: memindahkan angkutan batubara dari jalan umum ke jalur khusus.
Namun, proyek yang diproyeksikan menjadi salah satu solusi persoalan angkutan batubara Jambi itu hingga kini belum bergerak sebagaimana yang diharapkan.
PT SAS menyatakan aktivitas konstruksi di kawasan Aur Kenali telah dihentikan sementara sejak 2025. Perusahaan juga menyebut tidak ada aktivitas pembangunan jalan khusus maupun TUKS di lokasi tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang semakin besar. Jika persoalannya lingkungan dan tata ruang, apa sebenarnya yang belum selesai? Dan jika seluruh persoalan teknis dapat diselesaikan sesuai aturan, siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang berpotensi kehilangan keuntungan ketika jalur baru tersebut beroperasi?
Pertanyaan itu penting karena jalan khusus bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia berpotensi mengubah seluruh rantai distribusi batubara Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi selama ini mendorong pembangunan jalan khusus sebagai solusi terhadap penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.
Gagasannya sederhana: truk batubara tidak lagi beroperasi di jalan yang digunakan masyarakat, melainkan melalui koridor khusus menuju terminal atau titik pengiriman.
Dalam skema yang berkembang, terdapat beberapa koridor yang disiapkan oleh badan usaha swasta, termasuk PT SAS.
PT SAS merencanakan koridor yang menghubungkan wilayah produksi batubara dengan kawasan Jambi hingga terminal khusus di Aur Kenali. Sementara koridor lainnya dikembangkan oleh perusahaan berbeda dengan jalur menuju titik pengapalan yang berbeda pula.
Pemerintah sendiri sebelumnya menyatakan pembangunan jalan khusus menjadi salah satu langkah untuk mengatasi persoalan angkutan batubara yang selama ini menggunakan jalan nasional dan jalan umum.
Namun, dari seluruh rencana tersebut, koridor PT SAS menjadi salah satu yang paling banyak mendapat sorotan.
Mengapa Koridor SAS Strategis? Keunggulan utama koridor SAS terletak pada integrasi antara jalan khusus dan terminal.
Batubara dari kawasan produksi dapat diangkut melalui jalur khusus, kemudian diarahkan ke terminal untuk selanjutnya dimuat ke tongkang.
Jika sistem ini berjalan, rantai distribusi menjadi lebih pendek dan lebih mudah dikendalikan. Bagi perusahaan tambang, kondisi tersebut berpotensi menekan biaya logistik. Bagi pemerintah, penggunaan jalan khusus dapat mengurangi beban jalan umum.
Bagi masyarakat, manfaat yang diharapkan adalah berkurangnya truk batubara yang selama ini melintas di jalan publik. Tetapi ada konsekuensi lain yang tidak boleh diabaikan.
Ketika jalur distribusi berubah, maka aktivitas ekonomi yang selama ini tumbuh di sepanjang jalur lama juga akan berubah. Di sinilah kepentingan ekonomi mulai masuk ke dalam persoalan.
Rantai angkutan batubara bukan hanya terdiri dari perusahaan tambang dan pemilik kendaraan.
Di sepanjang jalur distribusi terdapat berbagai aktivitas pendukung, mulai dari jasa angkutan, bongkar-muat, pengaturan lalu lintas, jasa kepelabuhanan, hingga berbagai bentuk pembayaran yang oleh sebagian pihak disebut sebagai iuran, koordinasi, atau pengamanan.
Naskah yang beredar di publik menyebut adanya dua kelompok, yakni PPTB dan PPTBB, yang diduga memperoleh pembayaran dari aktivitas angkutan batubara.
Namun, tuduhan mengenai besaran pungutan, kewenangan, dan aliran dana tersebut harus dibuktikan melalui dokumen transaksi, dasar hukum, laporan keuangan, serta konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar apakah pungutan tersebut ada. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan? Siapa yang membayar? Berapa nilainya? Siapa yang menerima? Dan ke mana uang tersebut mengalir?
Jika benar terdapat pembayaran bernilai besar, publik berhak mengetahui dasar hukum dan pertanggungjawaban keuangannya.
Nama PPTB dan PPTBB kini berada dalam pusaran pertanyaan mengenai tata kelola rantai angkutan batubara.
Jika organisasi tersebut menjalankan kegiatan jasa yang sah, publik berhak mengetahui dasar legalitas dan bentuk kegiatannya.
Jika terdapat pembayaran dari perusahaan angkutan atau pemilik batubara, perlu dijelaskan apakah pembayaran itu merupakan jasa resmi, iuran organisasi, biaya koordinasi, atau bentuk transaksi lainnya.
Begitu pula dengan isu perpajakan. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran pajak hanya berdasarkan estimasi nilai pungutan. Pelanggaran perpajakan harus dibuktikan melalui pemeriksaan otoritas pajak dan dokumen keuangan.
Namun, jika memang terdapat aliran uang dalam jumlah besar yang tidak tercatat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang layak diperiksa.
Apakah Jalur SAS Mengancam Kepentingan Lama? Inilah pertanyaan paling sensitif sekaligus paling penting.
Ketika jalan khusus dan TUKS beroperasi, sebagian besar aktivitas angkutan berpotensi berpindah dari jalan umum menuju koridor tertutup.
Artinya, sistem lama akan berubah. Volume truk di jalan umum berkurang. Pola bongkar-muat berubah. Rute tongkang berubah. Titik-titik transaksi berubah. Dan berbagai jasa yang selama ini muncul di sepanjang rantai lama juga berpotensi ikut berubah.
Dengan kata lain, yang berpindah bukan hanya kendaraan. Arus ekonominya juga berpindah.
Karena itu, dugaan bahwa ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Tetapi dugaan tersebut juga tidak boleh ditutup tanpa pemeriksaan.
Jika benar terdapat pihak yang menolak atau menghambat jalur baru karena kepentingan ekonomi, bukti harus dibuka. Siapa pihaknya? Apa kepentingannya? Apa hubungan ekonominya?
Dan apakah kepentingan tersebut berpengaruh terhadap proses perizinan atau keputusan pemerintah?
Di sisi lain, persoalan lingkungan tidak boleh dikesampingkan hanya karena proyek tersebut menawarkan solusi terhadap kemacetan angkutan batubara.
Jika pembangunan TUKS dan jalan khusus berdampak terhadap lingkungan, maka seluruh dokumen dan kajian wajib diuji secara terbuka.
Jika ada keberatan masyarakat, pemerintah wajib mendengarkan. Jika terdapat persoalan tata ruang, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya. Dan jika terdapat kekurangan dalam dokumen perizinan, perusahaan wajib memperbaikinya.
Efisiensi logistik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan lingkungan. Sebaliknya, isu lingkungan juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mempertahankan sistem lama tanpa pembuktian. Di sinilah posisi pemerintah menjadi sangat penting.
Polemik PT SAS membutuhkan transparansi, bukan sekadar pernyataan saling klaim.
Pemerintah perlu membuka dokumen yang menjadi dasar penghentian atau tertahannya proyek, termasuk status perizinan, kajian lingkungan, tata ruang, analisis lalu lintas, serta dokumen teknis terkait TUKS.
Pada saat yang sama, jika terdapat kelompok atau organisasi yang menerima pembayaran dalam rantai angkutan batubara, dasar kewenangan dan mekanisme pembayarannya juga perlu diperjelas.
Dengan begitu, publik dapat membedakan antara penolakan berbasis kepentingan lingkungan dan penolakan yang mungkin berkaitan dengan kepentingan ekonomi tertentu.
Pembangunan jalan khusus dan TUKS PT SAS pada akhirnya bukan hanya persoalan konstruksi. Ini adalah persoalan tentang masa depan sistem logistik batubara Jambi.
Jika jalan khusus berjalan, perusahaan mendapatkan jalur distribusi yang lebih terintegrasi. Pemerintah mendapatkan solusi terhadap penggunaan jalan umum. Masyarakat berpotensi terbebas dari lalu lintas truk batubara.
Tetapi pada saat yang sama, pihak-pihak yang selama ini berada dalam rantai distribusi lama berpotensi kehilangan sebagian aktivitas ekonominya.
Karena itu, pertanyaan mengenai PPTB dan PPTBB harus dijawab dengan data, bukan asumsi.
Demikian pula dengan PT SAS. Jika proyek tersebut ditahan karena persoalan lingkungan atau tata ruang, alasan dan dasar hukumnya harus dibuka kepada publik.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga harus memberikan kepastian. Sebab ketidakpastian yang terlalu lama justru membuka ruang bagi spekulasi.
Pada akhirnya, publik Jambi berhak mendapatkan jawaban atas tiga pertanyaan sederhana. Mengapa jalan khusus dan TUKS PT SAS masih tertahan?
Apa persoalan hukum, lingkungan, dan tata ruang yang sebenarnya belum selesai?
Dan yang paling sensitif, Jika jalur baru benar-benar beroperasi, apakah ada kepentingan ekonomi lama—termasuk yang dikaitkan dengan PPTB dan PPTBB—yang akan ikut kehilangan sumber pendapatan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Tetapi dalam sebuah proyek yang berpotensi mengubah rute truk, jalur sungai, biaya logistik, titik pengapalan, dan aliran ekonomi batubara Jambi, pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka.
Karena ketika jalur distribusi berubah, uang pun bergerak mengikuti jalurnya.
Dan di situlah transparansi pemerintah, legalitas pungutan, kepentingan perusahaan, serta kepentingan masyarakat harus diuji secara bersamaan.(tim)
Dugaan Pungutan Angkutan Batu Bara di Sungai Batanghari Dipertanyakan: KSOP ke Mana?
IUP 24 Ribu Hektar Tidur, Jalan dan TUKS Jalan: Dugaan Bisnis Baru Inti Tirta di Jambi
Mengapa Jalan Khusus dan TUKS PT SAS Ditolak, Apakah Kepentingan PPTB dan PPTBB Terancam?
Dugaan Kepentingan Bisnis di Balik Terhambatnya Jalan Khusus dan TUKS PT SAS
Ketika Legalitas Tak Kunjung Jadi Kepastian, Ada Apa di Balik Polemik Jalan Khusus dan TUKS PT SAS
Aparat Didesak Periksa KSOP Terkait Dugaan Mark Up GAR Rugikan Negara Triliunan
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut