IMCNews.ID, Jambi - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Batang Hari terus bergulir.
Siti Fatimah Ibu kandung dari Tedi Hidayat yang kini telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO itu akhirnya angkat bicara.
“Tedi Hidayat dikriminalisasi. Tuduhan melakukan penculikan dan TPPO adalah fitnah yang keji dan jauh dari kebenaran yang terjadi,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Kasus tersebut kini ditangani oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
Saat jumpa pers di Yayasan Raden Hamzah Sungai Kambang, Kota Jambi, Siti Fatimah menegaskan bahwa bayi berusia delapan bulan yang merupakan anak kandung Tedi Hidayat itu tak pernah diculik tapi diserahkan langsung oleh istrinya, Pemi.
“Itu disaksikan beberapa orang diserahkan di mobil di Desa Malapari, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari sekitar jam setengah 1 siang pada Selasa, tanggal 7 Juli 2026,” tambah Dina, salah satu saksi dari keluarga Tedi pada kesempatan itu.
Siti Fatimah menambahkan memang setelah diserahkan Pemi, bayi tersebut diserahkan kepada keluarganya yakni Nganeng alias Andi Saputra dan istrinya Raini.
“Penyerahan pengasuhan kepada kerabat yakni Nganeng dan Raini dilatarbelakangi masalah ekonomi. Kerabat kami ini sudah 8 tahun menikah dan belum punya anak. Penyerahan ini dilakukan karena Tedi berada dalam situasi panik dan bingung merawat bayi seorang diri setelah ditinggal pergi istrinya,” katanya.
Menurut Siti Fatimah, rumah tangga anaknya dan istrinya itu diterpa masalah ekonomi yang berat. Bahkan Tedi, katanya, berencana mencari nafkah ke Malaysia.
Dia mengakui memang ada penyerahan uang Rp20 juta namun dia menegaskan bahwa uang itu adalah murni pinjaman.
“Uang yang diterima Tedi itu adalah pinjaman murni dari mertua Nganeng dan Raini bernama Mustilawati untuk pengurusan dokumen keberangkatan kerja seperti paspor, pembelian motor untuk transportasi administrasi dan komunikasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Siti Fatimah lagi, bahwa cicilan utang itu bakal dibayar setelah Tedi bekerja. Dia menegaskan bahwa uang Ro20 juta adalah utang modal usaha kerja bukan jual bayi.
“Tak ada transaksi jual beli anak. Uang yang diterima itu merupakan pinjaman dari mertua Nganeng dan Raini,” tegas Siti Fatimah.
Mustilawati yang hadir langsung pada kesempatan itu membenarkan langsung bahwa uang tersebut murni sebagai pinjaman bukan jual beli anak.
“Itu murni pinjaman untuk modal bagi keponakan kami Tedi bekerja dan mengurus dokumen untuk kepentingannya ke Malaysia,” ujarnya singkat.
Siti Fatimah menyayangkan proses hukum pada Tedi Hidayat sebagai ayah dari bayi tersebut. Menurutnya, selama proses penangkapan hingga penahanan di Polres Batanghari, tak pernah ada surat perintah penangkapan maupun penahanan.
“Ini jelas melanggar aturan hukum. Langkah kami adalah melaporkan penyidik ke bidpropam Polda jambi akan mendatangi untuk melaporkan penyidik unit PPA Polres Batanghari yang diduga bertindak tidak profesional dan melakukan penangkapan tanpa prosedur hukum. Kami menuntut keadilan dan pembebasan Tedi Hidayat. Berikan kesempatan saksi mata memberikan kesaksian dan membebaskan Tedi dari tuduhan yang tak berdasar,” tandasnya.
Salah seorang kerabat Tedi lainnya, Rian mengatakan jika Pemi, istri dari Tedi sebelumnya telah mengakui bahwa dia tidak menginginkan bayi tersebut.
"Ada bukti chat dan video langsung dari Pemi bahwa dia tidak menginginkan anak itu dan menyebut keluarga Tedi ini miskin," katanya seraya membacakan isi chat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, salah satu pemangku adat SAD di Kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari Muhammad Yusuf atau Temenggung Kejasung menegaskan kehadiran mereka hanya meluruskan bukan mau berpihak.
“Jangan masalah yang ada dibenturkan dengan SAD, itu harapan kami. Penegak hukum jangan berpihak. Permasalahan itu tak ada kaitan dengan SAD. Cuma karena dititipkan ke Ibu Mustilawati dan dia punya menantu dari masyarakat SAD malah dikaitkan ke SAD. Berita itu tak benar bahwa kami terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Temenggung Jeritai, ketua ketemenggungan Jambi pada kesempatan itu menambahkan bahwa dirinya sangat tidak terima dan membantah bahwa SAD terlibat dalam perkara itu.
“Saya mohon penegak hukum buka mata bahwa SAD tak pernah jual beli anak. Kami punya adat dan hukum. Hukum negara dan adat itu sama. Kami sangat taat pada hukum adat. Kami tak pernah jual beli anak. Kami akan tuntut tuduhan ini kami tak terima dengan tuduhan kepada SAD. Tuduhan itu tidak benar. Itu pencemaran nama baik kepada SAD,” tegasnya. (*)
Evaluasi SAKIP 2025, Gubernur Dorong Pemerintahan Akuntabel dan Berkualitas
Kasus Dugaan TPPO Bayi Delapan Bulan, Keluarga Sebut Tedi Dikriminalisasi
Hak Jambi 10 Persen PI Migas Harga Mati, Jangan Mau Dikompromi 7 Persen
Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra dan Dua Tersangka Lain Dilimpahkan ke JPU Kasus DAK SMK