IMCNews.ID, Jambi - Aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas korporasi atau perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz meminta Polda Jambi tak ragu mengambil tindakan.
"Setiap lahan milik perusahaan yang hari ini terbakar perlu didalami, kalau memang ditemukan indikasi kesengajaan, kita minta aparat penegak hukum jangan ragu-ragu untuk menindak sesuai proses hukum yang berlaku," tegasnya, Selasa (22/9/2026).
Hafiz menegaskan penanganan karhutla yang melibatkan lahan perusahaan harus diusut tuntas.
"Mengingat dampak dari bencana karhutla sangat merugikan masyarakat luas, khususnya anak-anak sekolah yang terganggu aktivitas belajar akibat kabut asap," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Jambi tengah menyidik dua perusahaan yakni PT REKI di Batanghari dan PT Samhutani di Sarolangun terkait peristiwa Karhutla.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Untuk dua kasus korporasi, PT Reki di Kabupaten Batanghari tercatat mengalami kebakaran dengan luas sekitar 5 hektare.
Sementara itu, kebakaran di area PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun mencapai sekitar 50 hektare.
Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
"Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami," tegasnya. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah