IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial Gi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Namun yang utama adalah kami dari kepolisian hari ini menyerahkan bayi Gi kepada ibu kandungnya," ungkapnya, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan ini dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari.
Kapolda mengatakan bahwa penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban.
Sehingga akhirnya terjadi dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Peristiwa ini bukan kali pertama, polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium, yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P,” ujar Kapolda.
Pihaknya mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses tersebut, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa hukum Ibu bayi Prayogi, mengatakan pihaknya menolak penyerahan Bayi Gia secara langsung dari kelompok pedalaman Jambi kepada kliennya.
Penolakan itu didasarkan pada alasan keamanan dan keselamatan Ibu Femi.
"Pagi tadi kami ditelepon oleh Kanit PPA Polres Batanghari. Menurut keterangannya, Bayi sudah ditemukan dan akan diserahkan kepada ibu kandung hari ini. Namun saat ini kami masih menolak untuk menerima bayi tersebut karena mengingat dan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan ibu bayi tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian meminta penyerahan Bayi dilakukan secara langsung dari kelompok pedalaman Jambi kepada ibunya.
Namun pihaknya keberatan karena sebelumnya Ibu bayi sempat mengalami ancaman pembunuhan saat penyerahan ke UPTD PPA Batanghari pada Selasa, 21 Juli 2026.
"Kami tidak dapat memenuhi permintaan itu karena menyangsikan keamanan Ibu bayi untuk penyerahan itu. Kami minta penyerahan tanpa syarat apa pun. Silakan serahkan ke Polres Batanghari, lalu kami akan bersedia menerima dan membawa kembali ke pelukan ibunya tanpa ada kehadiran dari kelompok pedalaman Jambi tersebut," tegasnya.
Peristiwa dugaan TPPO terhadap bayi ini terjadi pada 7 Juli lalu. Saat itu, ayah bayi membawanya ke salah satu tempat hingga bayi berpindah tangan ke keluarga salah satu suku di pedalaman di Kabupaten Batang Hari.
Beberapa hari kemudian setelah dilaporkan ibu korban kasusnya ke polisi, bayi malang itu ditemukan polisi dan kemudian diserahkan kembali dan waktu prosesnya yang cukup panjang. (*)