IMCNews.ID, Jambi - Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra bersama dua orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Para tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berikut barang bukti, Kamis 23 Juli 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Agung Basuki membenarkan pelimpahan tiga tersangka tersebut.
"Ada tiga orang yang kita serahkah,” sebutnya.
Penyidik menyatakan berkas para tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU, makanya langsung dilakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya ketiga tersangka bakal segera menghadapi meja hijau untuk penuntutan.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Varial Adhi Putra mantan Kadisdik Provinsi Jambi.
Kemudian Bukri, mantan Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta seorang broker bernama David.
Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan DAK SMK di lingkungan Disdik Provinsi Jambi.
"Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," jelasnya. (*)
Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra dan Dua Tersangka Lain Dilimpahkan ke JPU Kasus DAK SMK
Presiden Tunjuk Wamentan Jadi Kepala BGN Pasca Penguduran Diri Nanik
Baru Sebulan Lebih Menjabat, Nanik S Deyang Mendadak Mundur Dari Kepala BGN
Tingkat Perceraian Tinggi, Bangun Keluarga Tak Cukup Cuma Modal Cinta
Pelaku Utama Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 Miliar Ternyata Warga Bulgaria