IMCNews.ID, Jambi - Pelaku utama pembobol 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan kerugian mencapai Rp144 miliar ternyata warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (20/7/2026) kemarin.
Menurutnya, pihaknya kini tengah berupaya melacak keberadaan dan menangkap WNA Bulgaria yang telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini," kata Taufik.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengumpul rekening dan penampung dana kejahatan.
Ketiga tersangka tersebut, yakni DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang bertindak sebagai koordinator sekaligus penghubung WNA Bulgaria.
Kemudian TAS (33), seorang pengemudi daring asal Kabupaten Bandung yang bertindak menghimpun masyarakat yang mau membuka rekening bank.
Selanjutnya, tersangka AA (35) yang bertugas membantu verifikasi identitas atau know your customerserta mendata seluruh akun yang dibuat.
"Peran mereka mengumpulkan rekening-rekening masyarakat dan akun aset kripto yang digunakan sebagai penampung dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikan dari wilayah Jakarta Utara," ujar Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peretasan sistem terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke dompet digital luar negeri dalam hitungan jam.
Seminggu sebelum peretasan, kata Taufik, tersangka DD mengaku sempat menerima informasi dari WNA Bulgaria bernama Alcaz terkait rencana serangan siber tersebut.
Setelah aksi pembobolan berhasil, WNA tersebut kembali menghubungi DD untuk mengabarkan bahwa hasil peretasan berhasil.
Dari hasil penyelidikan intensif, mulai dari analisis digital forensik, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan ke Jawa Barat, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar.
Selain membekukan aset, kata Taufik, polisi mengamankan barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, dan hasil digital forensik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pasal terkait kejahatan siber lainnya.
Taufik mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta tidak tergiur imbalan untuk memperjualbelikan rekening pribadi. (*)
Pelaku Utama Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 Miliar Ternyata Warga Bulgaria
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Asset Recovery Bukan Akhir, Penguatan Tata Kelola Jadi Penentu Kesehatan Fiskal
Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Tetap Tersangka