Asset Recovery Bukan Akhir, Penguatan Tata Kelola Jadi Penentu Kesehatan Fiskal

Senin, 20 Juli 2026 - 09:50:21 WIB

IMCNews.ID, Jambi – Pengembalian kerugian keuangan negara melalui penegakan hukum patut diapresiasi karena mampu memperkuat posisi fiskal pemerintah.

Namun, indikator tersebut tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.

Yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah kebocoran anggaran sejak awal, memperbaiki tata kelola, serta menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.

Pengamat ekonomi Noviardi Ferzi menilai pengembalian aset negara memang memberikan manfaat ekonomi karena menambah ruang fiskal pemerintah.

Akan tetapi, nilai pemulihan aset yang berhasil dikembalikan umumnya masih jauh lebih kecil dibandingkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik korupsi, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

"Korupsi bukan sekadar menghilangkan uang negara. Korupsi menciptakan biaya ekonomi yang jauh lebih besar berupa proyek yang tidak berkualitas, pelayanan publik yang buruk, turunnya produktivitas, meningkatnya biaya investasi, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kerugian seperti ini tidak dapat dipulihkan hanya dengan mengembalikan sejumlah uang ke kas negara," ujar Noviardi.

Menurutnya, secara makroekonomi pengembalian kerugian negara memang dapat membantu memperkuat APBN.

Di tengah kondisi fiskal yang masih mengalami tekanan akibat defisit anggaran, tambahan penerimaan tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai program-program prioritas.

Meski demikian, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tetap terbatas karena perekonomian Indonesia lebih banyak ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa semakin besar aset yang berhasil dipulihkan berarti kondisi ekonomi otomatis semakin baik. Asset recovery adalah instrumen korektif, bukan indikator utama kesehatan ekonomi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan praktik korupsi semakin berkurang sehingga tidak lagi menggerus produktivitas nasional dan kualitas belanja negara," tegasnya.

Noviardi menjelaskan bahwa manfaat pengembalian aset juga tidak selalu dapat dirasakan secara langsung.

Proses hukum yang panjang, eksekusi putusan pengadilan, hingga pelelangan aset sering kali membuat hasil pemulihan baru masuk ke kas negara dalam waktu yang tidak singkat.

Oleh sebab itu, strategi pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga harus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum seharusnya diukur dari menurunnya peluang terjadinya korupsi melalui sistem pengawasan yang efektif, digitalisasi tata kelola pemerintahan, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan integritas aparatur.

Dari perspektif investasi, Noviardi menilai konsistensi penegakan hukum akan meningkatkan kepercayaan investor.

Dunia usaha tidak hanya memperhatikan besarnya aset yang berhasil dikembalikan kepada negara, tetapi juga kepastian hukum, stabilitas regulasi, serta kualitas tata kelola pemerintahan.

Semakin baik tata kelola, semakin rendah risiko investasi dan semakin besar peluang masuknya modal yang produktif.

"Pemerintah tidak boleh bergantung pada asset recovery untuk memperbaiki kondisi fiskal. Solusi jangka panjang tetap terletak pada reformasi perpajakan, peningkatan kualitas belanja negara, penguatan pengawasan, serta pembangunan sistem yang mampu mencegah kebocoran anggaran sejak awal,” katanya.

Negara akan memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dari korupsi yang berhasil dicegah dibandingkan dari korupsi yang baru dipulihkan setelah terjadi.

“Pencegahan selalu lebih murah daripada pemulihan. Itulah fondasi menuju kesehatan fiskal yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA