Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10:48 WIB

Kedua terdakwa usai menjalani persidangan.
Kedua terdakwa usai menjalani persidangan.

IMCNews.ID, Jambi - Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 58 kg dengan pidana seumur hidup pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Mereka adalah Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan.

Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu minibus berwarna putih dan satu minibus berwarna hitam beserta dokumen.

JPU menilai jumlah barang bukti tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika dengan skala besar yang ditangani di wilayah Jambi.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Jaksa menyampaikan terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.

"Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya, " kata kuasa hukum. (*)



BERITA BERIKUTNYA