IMCNews.ID, Muarojambi - Kasus guru di Muaro Jambi yang dipolisikan karena diduga melakukan kekerasan pada muridnya sempat menyita perhatian publik.
Namun demikian, penyidikan kasus itu telah dihentikan. Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada guru bernama Tri Wulansari itu juga telah dicabut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muaro Jambi, Kasyful Iman meminta kejadian itu menjadi pembelajaran bagi guru.
Ia meminta guru lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan menjaga kesabaran. Pasalnya, menurutnya zaman saat ini sudah berubah dibanding dulu.
"Kami akan memanggil dan memberikan pemahaman kepada kepala sekolah, untuk mensosialisasikan bahwa guru harus bisa menjaga kesabaran dan mengendalikan emosi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi," katanya.
Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran melakukan tindakan penertiban rambut siswa.
"Arahan Bupati tegas agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya. (*)
Masuki Masa Purna Tugas, M Dianto: Maaf Kalau Ada Yang Kurang Berkenan Selama Bertugas
Ratusan Atlet Jalani Tes Kesehatan Jelang Pon Beladiri Sulawesi Utara Agustus 2026
Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seksual di Lingkungan Pariwisata
CJH Cadangan Gagal Berangkat Karena Tak Masuk Kuota, Begini Penjelasan Kemenhaj Jambi
SKK Migas dan Pertamina Verifikasi Lapangan Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi
Kejayaan Kapal Pinisi dan Daya Tahan Politik PSI di Samudra Poltik
Kebakaran Hebat di Muara Sabak Hilir Hanguskan Dua Bangunan, Satu Orang Terluka Bakar