IMCNews.ID, Muarojambi - Kasus guru di Muaro Jambi yang dipolisikan karena diduga melakukan kekerasan pada muridnya sempat menyita perhatian publik.
Namun demikian, penyidikan kasus itu telah dihentikan. Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada guru bernama Tri Wulansari itu juga telah dicabut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muaro Jambi, Kasyful Iman meminta kejadian itu menjadi pembelajaran bagi guru.
Ia meminta guru lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan menjaga kesabaran. Pasalnya, menurutnya zaman saat ini sudah berubah dibanding dulu.
"Kami akan memanggil dan memberikan pemahaman kepada kepala sekolah, untuk mensosialisasikan bahwa guru harus bisa menjaga kesabaran dan mengendalikan emosi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi," katanya.
Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran melakukan tindakan penertiban rambut siswa.
"Arahan Bupati tegas agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya. (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Kebakaran Hebat di Muara Sabak Hilir Hanguskan Dua Bangunan, Satu Orang Terluka Bakar