Diduga Rangkap Jabatan, DPC PDIP Kota Jambi Sidang Etik dan Disiplin Hendra Bongsu

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:50:46 WIB

Sutiono bersama pengurus DPC PDIP yang lain menyampaikan soal hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap kadernya yang juga anggota DPRD Kota Jambi, Hendra Bongsu.
Sutiono bersama pengurus DPC PDIP yang lain menyampaikan soal hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap kadernya yang juga anggota DPRD Kota Jambi, Hendra Bongsu.

IMCNews.ID, Jambi - DPC PDI Perjuangan Kota Jambi menggelar sidang kode etik dan disiplin terhadap salah seorang kadernya yang juga anggota DPRD Kota Jambi, Hendra Bongsu, Senin (19/1/2026) lalu.

Sidang etik ini terkait dengan laporan dugaan rangkap jabatan Hendra Bongsu yang selain anggota DPRD Kota Jambi juga diduga menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan.

Laporan dugaan rangkap jabatan itu ditindaklanjuti Badan Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Jambi dengan meminta klarifikasi Hendra Bongsu.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPC PDI Perjuangan Kota Jambi, Sutiono menegaskan, berdasarkan laporan itu BK langsung bekerja sesuai dengan kode etik dan disiplin partai yang mengacu pada pasal 11 ayat 2 AD/ART PDIP.

“BK partai di setiap tingkatan berwenang menerima laporan dari anggota partai dan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran etik atau disiplin partai yang dilakukan oleh anggota atau kader partai,” kata Sutiono.

Makanya pihaknya langsung memanggil Hendra Bongsu untuk dimintai keterangan. Hasil klarifikasi, kata Sutiono, Hendra Bongsu mengaku ia telah mengundurkan diri dari Komisaris PT Kemilau Mutiara Putih sejak Agustus 2024.

“Ini dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri Hendra Bongsu yang ditujukan kepada direktur perusahaan, disertai notulen rapat perusahaan,” jelasnya. 

Dari hasil klarifikasi juga diketahui bahwa PT Kemilau Mutiara Putih yang bergerak di bidang penambangan batu kuarsa ternyata belum aktif beroperasi. Sebab perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan produksi.

Hasil sidang etik, kata Sutiono, telah diserahkan kepada Ketua DPC PDIP Kota Jambi, Ihsan Yunus.

Isinya rekomendasi dari BK terhadap Hendra Bongsu terkait laporan yang masuk ke partai.

Sementara untuk persoalan dugaan perusahaan melakukan penambangan ilegal atau melakukan pencemaran lingkungan, menurut Sekretaris DPC PDIP Kota Jambi, Azhar, persoalan itu bukan kewenangan partai untuk mengambil tindakan, tapi sudah menjadi urusan perusahaan.

“Jadi kami mohon adanya dugaan perusahaan terlibat tambang ilegal jangan dikaitkan lagi dengan partai, apalagi kader kami yang sebelumnya menjadi komisaris tersebut sudah resmi mengundurkan diri dari perusahaan setelah dia menjabat sebagai anggota dewan,” kata Azhar.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jambi, Ihsan Yunus mengakui telah mengantongi surat rekomendasi dari BK, sesuai dengan hasil sidang etik yang dilakukan BK.

Menurutnya hasil klarifikasi BK, tak ada pelanggaran AD/ART partai yang dilakukan oleh Hendra Bongsu.

“Sesuai rekomendasi BK, laporan ini kita hentikan,” kata Ihsan. (*)



BERITA BERIKUTNYA