IMCNews.ID, Jambi - Upah minimum kota (UMK) Jambi 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.868.963. Perusahaan wajib untuk menerapkan upah ini untuk menggaji karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani mengatakan, jika tidak menerapkan, maka sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang nakal tersebut.
"Kami telah menyebarluaskan informasi terkait ketentuan UMK kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta instansi terkait melalui berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp," ujarnya.
Penerapan upah minimum ini telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan ada 54 perselisihan terhadap pekerja atau buruh yang mencakup perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak dan perselisihan kepentingan telah ditangani.
Namun mayoritas semuanya diselesaikan di luar proses persidangan, yakni 39 kasus melalui perjanjian bersama, 11 kasus melalui pemberian anjuran, tiga kasus dinyatakan selesai dan ditutup.
Selain itu juga ada satu kasus masih dalam tahap proses penanganan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Tindak pidana itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Pekerja atau buruh yang hendak menyampaikan pengaduan dapat mendatangi secara langsung Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi.
"Insyaallah semua perselisihan dapat dimediasi dan diselesaikan dengan baik," katanya. (*)
90 WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan Dari Perbatasan Myanmar-Thailand
Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PETI
PGRI Jambi Minta Perlindungan Hukum Dari Kejati Bagi Guru Agar Tenang Jalankan Tugas
Diduga Rangkap Jabatan, DPC PDIP Kota Jambi Sidang Etik dan Disiplin Hendra Bongsu
Delapan Nyawa Melayang di Lubang PETI, Gubernur: Jangan Sampai Terulang Lagi, Hentikan