Bukan Peristiwa Tunggal, Akumulasi Pembiaran Tambang Ilegal

Walhi Jambi Soroti Delapan Nyawa Melayang di Lubang Tambang Emas Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:29:24 WIB

Citra satelit yang dibagikan oleh Walhi Jambi.
Citra satelit yang dibagikan oleh Walhi Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyoroti longsor di lokasi tambang emas ilegal di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Selasa (20/1/2026) sore.

Kejadian itu menewaskan delapan warga dan menyebabkan 4 orang mengalami luka-luka.

Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja.

Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

“Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujarnya.

Menurutnya, selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Walhi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan.

Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Makanya Walhi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian. Termasuk juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

Kemudian mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.

Selanjutnya pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

Selain itu negara harus menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

Selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Walhi menekankan pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI.

Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor- aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.

“Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” tutup Oscar. (*)



BERITA BERIKUTNYA