Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinkas Provinsi Jambi Dilimpahkan ke JPU

Kamis, 13 November 2025 - 08:01:10 WIB

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Jambi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/11/2025).

Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa bersama barang bukti uang senilai Rp8,5 miliar.

Korupsi ini bersumber dari DAK pendidikan tahun 2022 senilai Rp180 miliar. Dari jumlah itu, bidang SMK menyerap Rp122 miliar.

Audit menemukan kerugian negara Rp21,8 miliar, akibat praktik mark up, persekongkolan tender, dan fee proyek antara dinas dan penyedia.

Tersangka pertama dalam kasus ini adalah ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi.

ZH diduga berperan langsung dalam proyek pengadaan alat praktik di sejumlah SMK penerima bantuan DAK tahun 2022.

Dalam pengembangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru: RWS, WS, dan ES. RWS berperan sebagai perantara antara Dinas Pendidikan dan penyedia.

Kemudian WS, pemilik PT Indotech, masih buron (DPO), dan ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional, sudah ditahan. 

“Ketiganya terlibat dalam praktik mark up harga dan persekongkolan pengadaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita uang Rp8,57 miliar hasil pengembalian dan sitaan fee proyek.

“Kita amankan tambahan Rp2,5 miliar dari tersangka baru, totalnya kini Rp8,57 miliar,” ungkapnya.

Penyidik kini menelusuri dugaan keterlibatan pejabat tinggi Disdik Jambi periode 2022 dalam pengaturan tender.

 “Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang jabatan,” tegas Taufik.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus itu.

Dia mengungkapkan bahwa modus para tersangka adalah tersangka ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah bersepakat melakukan pengaturan terhadap paket pekerjaan pengadaaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) tahun 2022.

Di mana, tersangka DH  dan RW memperkenalkan calon Penyedia kepada tersangka ZH.

Selanjutnya tersangka ZH melakukan pemesanan/ pembelian barang dari Penyedia melalui E-Chatalog.

Barang yang dipesan oleh ZH dari penyedia yang sudah diarahkan oleh Tersangka DH dan RW sejak tanggal 15 April 2022 sampai 01 Juli 2022 sebanyak 26 SP/paket.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK sebesar Rp 21.892.252.403,92,” katanya.

Menurutnya terdapat pengembalian kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp8.401.711.000.

“Kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp13.390.541.403,92,” ungkapnya.

Kabar terbaru, kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VA).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini menaikkan tiga berkas baru ke tahap penyidikan. Di mana, salah satunya terkait mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adhi Putra (VA).

“Dalam kasus ini, kita menaikkan tiga berkas baru ke tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia, Rabu (12/11/2025).

Tiga berkas yang naik penyidikan masing-masing atas nama Varial Adhi Putra (VA), Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan David (DI), seorang broker proyek pengadaan alat praktik SMK.

Menurutnya, ketiga nama itu belum berstatus tersangka, namun sudah dalam tahap penyidikan. 

“Mereka belum tersangka, masih dalam sidik,” sebut Taufik. (*)



BERITA BERIKUTNYA