IMCNews.ID, Jakarta - Bupati Ponorogo Jawa Timur periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko (SUG) resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring (OTT) di Ponorogo yang dilakukan KPK, Jumat, 7 November 2025.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP) yang telah menjabat Sekda sejak 2012, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Ke empat tersangka terjerat kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Asep menjelaskan, dalam klaster kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menjadi tersangka penerima dugaan suap.
Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi dugaan suap, dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, Asep mengatakan, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma merupakan tersangka penerima dugaan suap.
Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Sementara Sucipto adalah tersangka pemberi dugaan suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 8-27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan. (*)
Marsinah Sang Pejuang Buruh Jadi Pahlawan Nasional Bersama Gus Dur dan Soeharto
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
Nama 10 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional Diumumkan Hari Ini, Termasuk Soeharto
Anak Korban Pedagangan Manusia Dijual Rp80 Juta ke SAD, Pelaku Ditangkap
Gubernur Dorong Sinergi dan Kolaborasi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera
Bupati Ponorogo, Sekda, Dirut RSUD hingga Pihak Swasta Jadi Tersangka KPK