Haji 2026, Jambi Kebagian 3.276 Kuota Jamaah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:35:06 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Besaran kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi telah ditetapkan usai rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (29/10/2025) kemarin.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Jambi sendiri pada haji 2026 mendatang mendapatkan kuota sebanyak 3.276 orang. Berikut besaran kuota haji per Provinsi di seluruh Indonesia:

  1. Aceh 5.426
  2. Sumatera Utara 5.913
  3. Sumatera Barat 3.928
  4. Riau 4.682
  5. Jambi 3.276
  6. Sumatera Selatan 5.895
  7. Bengkulu 1.354
  8. Lampung 5.827
  9. DKI Jakarta 7.819
  10. Jawa Barat 29.643
  11. Jawa Tengah 34.122
  12. D.I. Yogyakarta 3.748
  13. Jawa Timur 42.409
  14. Bali 698
  15. Nusa Tenggara Barat 5.798
  16. Nusa Tenggara Timur 516
  17. Kalimantan Tengah 1.559
  18. Kalimantan Selatan 5.187
  19. Kalimantan Timur 3.189
  20. Kalimantan Utara 489
  21. Sulawesi Utara 402
  22. Sulawesi Tengah 1.753
  23. Sulawesi Selatan 9.670
  24. Sulawesi Tenggara 2.063
  25. Sulawesi Barat 1.450
  26. Maluku 587
  27. Maluku Utara 785
  28. Gorontalo 608
  29. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan 933
  30. Papua Barat dan Papua Barat Daya 447
  31. Bangka Belitung 1.077
  32. Kepulauan Riau 1.085
  33. Banten 9.124
  34. Kalimantan Barat 1.855

Marwan mengatakan, sebaran kuota haji berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji di tiap provinsi.

Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional.

Sementara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Di mana, diwajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah daftar tunggu haji pada masing-masing wilayah.

Sistem ini dinilai lebih adil karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

“Kebijakan ini juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat,” katanya.

Menurut dia, dengan skema perhitungan tersebut, terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu.

Sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu. (*)



BERITA BERIKUTNYA