IMCNews.ID, Jakarta - Negara Kamboja bukan tempat yang aman untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Abdul Muhaimin Iskandar.
"Kita terus mengkampanyekan dan menyosialisasikan bahwa Kamboja bukan tempat aman untuk pekerja migran kita," katanya, Senin (27/10/2025).
Dia mengatakan, jika ada tawaran kerja dengan penempatan Kamboja, maka dapat dipastikan ilegal.
Kata dia, Kamboja hingga kini belum memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia yang menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja migran asal Indonesia.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah berulang kali menerbitkan peringatan agar calon pekerja migran tidak menjadikan Kamboja sebagai negara tujuan kerja.
Namun bagi pekerja yang sudah terlanjur bekerja di Kamboja, pemerintah memastikan tetap ada upaya perlindungan.
Termasuk melalui koordinasi intensif antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Phnom Penh.
"Kalau sudah terlanjur di sana maka harus ada upaya-upaya perlindungan sistematis yang dilakukan oleh P2MI dan seluruh lintas sektor," kata Muhaimin.
Ia memastikan pemerintah Indonesia melalui KBRI Kamboja selalu membuka akses komunikasi dan layanan bagi PMI yang menghadapi masalah di negara tersebut.
Dia mengimbau kepada calon PMI agar selalu memastikan keberangkatan kerja dilakukan lewat jalur resmi dan terverifikasi oleh BP2MI agar terhindar terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menargetkan calon pekerja migran Asia Tenggara. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan