IMCNews.ID, Jambi - Penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tak memenuhi standar prosedur jadi sorotan Ombudsman Jambi.
"Kepala desa jangan berpikir bahwa hari ini mereka punya anggaran. Mereka sudah digaji wajib memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, Selasa (23/9/2025).
Makanya dia mendorong pemerintah daerah melakukan pembinaan secara berkala mengingat dana yang di kelola cukup besar.
Menurutnya, besarnya dana yang masuk ke desa mesti digunakan dengan benar agar tak terjadi persoalan hukum.
Peran inspektorat daerah menjadi sangat krusial dalam membina dan mengawasi perangkat desa. Ia menilai saat ini kontrol dari inspektorat kurang berjalan maksimal.
"Inspektorat harus profesional mengawasi dana desa, kita masih dengar isu inspektorat tidak profesional. Terutama terhadap koreksi keuangan negara," lanjutnya.
Dia menyebut di salah satu kabupaten, ada temuan kasus yang hingga saat ini tidak selesai di jajaran pemerintahan desa.
Hal itu mengindikasikan lemahnya peran pemerintah dalam mengurai permasalahan tersebut.
"Seperti di Kerinci, Desa Tanjung Pauh, ada kasus terlanjur bayar kepada aparatur desa dan itu menyalahi aturan. Enam sampai tujuh orang, nilainya Rp20 jutaan, bayar gaji orang yang tidak berhak, hingga kini belum tuntas," jelasnya. (*)
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Pemprov dan Perusahaan Tambang Bicara Jalan Khusus Dalam Diskusi Bersama SMSI Jambi