IMCNews.ID, Jambi - Penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tak memenuhi standar prosedur jadi sorotan Ombudsman Jambi.
"Kepala desa jangan berpikir bahwa hari ini mereka punya anggaran. Mereka sudah digaji wajib memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, Selasa (23/9/2025).
Makanya dia mendorong pemerintah daerah melakukan pembinaan secara berkala mengingat dana yang di kelola cukup besar.
Menurutnya, besarnya dana yang masuk ke desa mesti digunakan dengan benar agar tak terjadi persoalan hukum.
Peran inspektorat daerah menjadi sangat krusial dalam membina dan mengawasi perangkat desa. Ia menilai saat ini kontrol dari inspektorat kurang berjalan maksimal.
"Inspektorat harus profesional mengawasi dana desa, kita masih dengar isu inspektorat tidak profesional. Terutama terhadap koreksi keuangan negara," lanjutnya.
Dia menyebut di salah satu kabupaten, ada temuan kasus yang hingga saat ini tidak selesai di jajaran pemerintahan desa.
Hal itu mengindikasikan lemahnya peran pemerintah dalam mengurai permasalahan tersebut.
"Seperti di Kerinci, Desa Tanjung Pauh, ada kasus terlanjur bayar kepada aparatur desa dan itu menyalahi aturan. Enam sampai tujuh orang, nilainya Rp20 jutaan, bayar gaji orang yang tidak berhak, hingga kini belum tuntas," jelasnya. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Pemprov dan Perusahaan Tambang Bicara Jalan Khusus Dalam Diskusi Bersama SMSI Jambi