IMCNews.ID, Jambi - Polemik antara warga dan PT Sari Anugerah Sukses (PT SAS) terkait rencana pembangunan Stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terus berlanjut.
Kedua belah pihak sama sama ngotot dengan dasar dan alasan masing-masing. Warga ngotot menolak pembangunan stockpile, karena tidak sesuai ADRT Kota Jambi.
Selain itu warga juga takut terdampak pada kesehatan, serta ancaman kerusakan lingkungan.
Sementara PT SAS tetap ngotot akan melanjutkan pembangunan dengan dalih sudah mengantongi izin lengkap.
Penolakan terhadap rencana pembangun stockpile itupun terus berlanjut. Teranyar, Minggu (13/7/2025), warga RT 03 secara gotong royong kembali memasang spanduk penolakan di sekitar lingkungan mereka.
Ketua RT 03, Mahfuddin, mengatakan bahwa spanduk yang dipasang sebelumnya telah dipasang seminggu lalu, namun terlepas.
“Kami gotong-royong sekaligus memasang spanduk yang kemarin sudah dipasang sebenarnya, tapi mungkin lepas. Ini kita perbaiki,” ujarnya.
Mahfuddin menegaskan, aksi kali ini dilakukan secara spontan sebagai bentuk kekhawatiran warga atas dampak negatif dari rencana pembangunan stockpile dan jalur batu bara tersebut.
“Ini spontan, tidak ada rencana. Warga sepakat menjadikan pendopo RT 03 sebagai posko diskusi dan dialog penolakan terhadap stockpile PT SAS. Baik dari Aur Kenali sendiri maupun dari warga Mendalo Darat,” jelasnya.
Menurut Mahfuddin, warga menolak pembangunan tersebut karena khawatir akan dampak kesehatan, pencemaran lingkungan, hingga menurunnya kualitas udara akibat aktivitas angkutan batu bara yang akan berlangsung di tengah permukiman padat tersebut.
“Harapan besar kami itu, segera cabut izinnya, atau pindahkan ke lokasi yang tidak padat penduduk,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT SAS.
Atau jika tidak, memindahkan lokasi rencana pembangunan ke kawasan yang lebih layak secara tata ruang dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan juga telah menyuarakan penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali.
Mereka menilai lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah mendorong semua pihak terkait untuk kembali membahas soal kehadiran stokpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang ditolak warga.
Kehadiran PT SAS di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi tersebut juga dinilai kerap menimbulkan keresahan dari warga.
"Kalau bisa kita kembali duduk bersama, membahas persoalan PT SAS ini. Karena ini warga sudah jelas-jelas menolak kehadirannya," kata Hafiz, Sabtu (12/7/2025) lalu.
Hafiz menilai kehadiran PT SAS yang sedang mengelola stockpile batu bara juga berdampak buruk nantinya bagi pencemaran lingkungan.
Dia meminta agar permasalahan PT SAS bisa kembali dibahas dan didiskusikan oleh semua pihak agar polemik stockpile batu bara itu dapat terselesaikan.
"Ini polemiknya sudah berlarut-larut. Kita harus carilah secepatnya solusi dalam menangani persoalan ini, sehingga tidakl ada pihakl yang dirugiklan, " kata Hafiz.
Menurut Hafiz, pihaknya akan meminta penjelasan lengkap dari pihak PT SAS, dinas teknis terkait, serta instansi pengawas.
Tujuannya untuk memastikan semua kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku.
Namun jika tidak sesuai, maka dirinya menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan aspek hukum yang berlaku.
"Silahkan nanti teman-teman dari Pemerintah undang Pemkot untuk duduk bersama dengan PT SAS. Kalau memang ada hal-hal lain, silahkan dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Dia juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara legalitas yang dikantongi PT SAS dengan tata ruang wilayah saat ini.
PT SAS disebut mengantongi izin sejak tahun 2015. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai wilayah permukiman, bukan zona industri berat atau tambang.
"Izin mereka itukan tahun 2015, sementara RTRW itu tahun sebelumnya. Ini sedang kita pelajari, apakah bisa aturan di tanggal selanjutnya mengatur mundur, ternyata tidak bisa," sebutnya
Selain itu, politisi muda dari PAN itu juga akan mendorong evaluasi izin dan dampak lingkungan, melalui instansi terkait agar melakukan kajian ulang terkait dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Kemudian juga meninjau kembali kesesuaian tata ruang dengan lokasi stockpile.
"Kita juga mendukung keseimbangan investasi dan keselamatan publik, melalui penerapan investasi yang sehat dan baik. Namun tidak boleh mengabaikan keselamatan, kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Terpisah, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugerah, secara tegas menantang Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk membuktikan keberpihakan mereka terhadap rakyat.
Menurut Oscar, berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota, DPRD Kota, DPRD Provinsi, hingga Gubernur Jambi justru semakin menjauh dari akar persoalan.
Ia menilai, pernyataan-pernyataan tersebut seolah menjadi pembenaran atas praktik penyelundupan hukum dalam tata kelola ruang kota.
"Kami menantang Pemkot dan DPRD Kota Jambi, jangan hanya berbicara di media. Buktikan keberpihakan kalian pada rakyat," tegas Oscar dalam rilisnya.
Oscar juga menyayangkan sikap DPRD Provinsi Jambi yang dinilainya tidak bijak dan malah memperkeruh suasana.
Ia menilai, DPRD seharusnya menjadi pelindung keselamatan warga, bukan justru menjadi corong legalisasi investasi yang mengabaikan dampak sosial dan ekologis.
"Pernyataan DPRD Provinsi menyesatkan. Mereka malah membenturkan masyarakat dengan perusahaan. Fungsi pengawasan dan representasi rakyat seharusnya dijalankan, bukan malah mengamini investasi bermasalah," ujarnya.
Hal senada juga ia lontarkan terhadap pernyataan Gubernur Jambi yang dianggapnya sangat mengkhawatirkan.
"Kesehatan dan keselamatan warga bukan ajang coba-coba demi legalisasi investasi kotor atas nama pertumbuhan ekonomi. Pernyataan gubernur tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan," kata Oscar.
Lebih jauh, Walhi Jambi juga menyoroti bantahan PT SAS soal dugaan penimbunan rawa dan klaim bahwa warga tidak mengetahui aktivitas perusahaan.
Oscar justru menyebut pernyataan itu menguatkan dugaan cacat formil dalam proses penyusunan Amdal.
"Warga tidak tahu karena memang sejak awal tidak dilibatkan. Ini bukan soal pergantian RT, ini karena tidak ada sosialisasi yang layak. Proses Amdalnya patut diduga cacat formil dan substantif," tegasnya.
Atas dasar itu, Walhi Jambi menegaskan bahwa polemik stockpile batu bara PT. SAS bukan sekadar soal administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang hidup warga dan lingkungan.
Oscar pun menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yakni mencabut izin kesesuaian tata ruang PT. SAS. Kemudian, melakukan audit ulang terhadap proses Amdal, termasuk partisipasi masyarakat.
Selanjutnya memprioritaskan keselamatan rakyat dan keadilan ruang. "Ini bukan hanya soal batu bara, ini soal hak dasar rakyat untuk hidup di ruang yang sehat dan aman," pungkas Oscar.
Sebelumnya, PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) juga menanggapi keresahan warga terkait aktivitas pembangunan fasilitas batu bara di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta mengantongi persetujuan dari kementerian terkait.
Humas PT SAS, Ibnu Ziyadi menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada warga sekitar.
Namun, ia menyadari bahwa terdapat perubahan kepemimpinan di tingkat RT sehingga perlu dilakukan sosialisasi ulang.
“Beberapa hari sebelum aksi kami sudah bertemu warga, menjelaskan konsep pembangunan PT SAS. Karena ada pergantian Ketua RT, kami maklumi dan agendakan kembali sosialisasi agar masyarakat memahami secara menyeluruh,” ujar Ibnu.
Terkait isu penimbunan rawa yang beredar di masyarakat, Ibnu membantah hal tersebut.
Ia menyebut bahwa pihaknya justru berencana menjadikan lahan berawa yang ada sebagai embung untuk menanggulangi potensi banjir.
“Kami tidak melakukan penimbunan rawa seperti yang diberitakan. Justru kami melihat sedimentasi di area itu sudah berlebihan. Kami akan jadikan embung agar dapat menampung air dan mengurangi risiko banjir,” jelasnya.
Ibnu juga menambahkan bahwa pola pengairan yang baik akan dirancang dalam proses pembangunan tersebut, dan setiap masukan dari masyarakat akan menjadi perhatian perusahaan.
“Kami terbuka terhadap semua keluhan dan aspirasi warga. Prinsip kami adalah membangun dengan tetap mengedepankan aspek lingkungan dan sosial,” imbuhnya.
Menanggapi polemik soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, PT SAS menilai hal tersebut merupakan perbedaan pandangan.
Namun, pihaknya telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN sebagai landasan hukum kegiatan mereka.
“Tambang kami ada di Kabupaten Sarolangun, sekitar 108 kilometer dari lokasi pembangunan di Aur Kenali. Semua kegiatan kami sudah sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ibnu.
PT SAS berharap masyarakat dapat bersabar dan memberi ruang dialog untuk menyelesaikan perbedaan yang ada, sembari perusahaan melanjutkan pembangunan yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan. (*)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
8 Lembaga Kesejahteraan Sosial Terafiliasi NII di Kota Jambi Ditutup, Ini Rinciannya