8 Lembaga Kesejahteraan Sosial Terafiliasi NII di Kota Jambi Ditutup, Ini Rinciannya

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:22:06 WIB

Ilustrasi penutupan panti sosial beberapa waktu lalu di Kota Jambi.
Ilustrasi penutupan panti sosial beberapa waktu lalu di Kota Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

LKS yang ditutup itu diduga kuat terafiliasi gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Penutupan dilakukan dalam rapat resmi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi.

Pemkot Jambi memutuskan untuk mencabut tanda daftar atau izin operasional delapan LKS tersebut.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.

Hadir juga jajaran Forkopimda Kota Jambi, Sekda A. Ridwan, dan pihak terkait lainnya. Bahkan, para pengurus LKS yang ditutup juga hadir dalam rapat tersebut.

Delapan LKS yang izinnya dicabut diantaranya:

1. LKS Sumater Rindang

2. LKS Berkah Karunia Umat

3. LKS Amal Barokah Indonesia

4. LKS Amal Bhakti Negeri

5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat

6. LKS Jamiatul Berkah

7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri

8. LKS Ridho Pertiwi

Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam menanggulangi paham radikalisme dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, para pengurus menerima keputusan ini dengan ikhlas dan suka rela. Jika mereka ingin tetap menjalankan aktivitas lembaga sosial, kami persilakan untuk mengurus izin baru dengan pengurus dan sistem yang transparan,” ujar Maulana.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial.

Sehingga bantuan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan agenda menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

“Keterlibatan NII dalam lembaga sosial sangat mengkhawatirkan karena bisa menyasar individu, keluarga, hingga komunitas secara luas,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa dasar hukum pencabutan ini mengacu pada Permensos No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Pihaknya telah melakukan evaluasi, monitoring, dan identifikasi sejak Januari 2025 atas dasar surat dari Sekda Provinsi Jambi yang menyebut indikasi keterkaitan dengan NII.

Dinas Sosial juga menemukan pelanggaran administratif berupa ketidakterbukaan laporan keuangan dan kegiatan, serta masa berlaku izin yang telah kedaluwarsa pada dua LKS, yakni Pundi Amal Bhakti Negeri dan Amal Barokah Indonesia.

“Pencabutan izin dilakukan secara prosedural, persuasif, dan melibatkan Densus 88 serta berbagai pemangku kepentingan,” kata Yunita.

Langkah selanjutnya adalah penutupan fisik operasional lembaga-lembaga tersebut di lapangan pada Jumat (11/7/2025) kemarin.

Pemkot Jambi berkomitmen memperketat verifikasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap lembaga sosial yang menghimpun dana publik.

Pemerintah juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus LKS yang bersangkutan pada Maret dan Mei 2025 serta memberi waktu untuk pembenahan administrasi.

“Ini jadi momentum kita semua untuk waspada dan tidak terjebak pada praktik-praktik donasi yang dimanfaatkan oleh kelompok yang menyimpang dari konstitusi,” ujar Yunita. (*)



BERITA BERIKUTNYA