Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT

Selasa, 28 April 2026 - 12:01:11 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi

IMCNews.ID, Jakarta - Mempekerjakan pembantu di rumah saat ini tak bisa lagi asal-asalan.

Pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari 20 tahun memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja.

Makanya, saat ini jika mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga (PRT), baik keluarga maupun individu harus melapor kepada RT/RW setempat.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi disahkannya UU itu melindungi PRT dan memberikan kejelasan status antara pekerja dan pemberi kerja.

"Kita dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW," jelasnya.

"Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat," tegasnya lagi.

Dia menjelaskan bahwa dalam laporan kepada RT/RW setempat berisi informasi mengenai identitas lengkap dari PRT.

Selain itu juga dijelaskan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan hak serta kewajiban terpenuhi.

Pemerintah, kata dia, masih menyusun aturan turunan dari UU yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa (21/4/2026) kemarin.

RUU PPRT yang telah disetujui oleh DPR RI itu terdiri atas 37 pasal dan terbagi ke dalam 12 Bab.

Beberapa poin penting termasuk pada Pasal 2 menggarisbawahi pelindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia yang meliputi keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Dalam Pasal 3 juga dijelaskan bahwa PRT harus terbebas dari ancaman diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. RUU itu juga kini mengatur syarat perekrutan bagi PRT untuk bisa bekerja.

Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa PRT yang bisa direkrut itu minimal berusia 18 tahun serta perekrutannya pun harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).

UU itu juga memuat fasilitas yang bisa didapatkan oleh PRT dalam pekerjaannya, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Iuran jaminan sosial kesehatan diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA