IMCNews.ID, Jambi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman (vonis) kepada Dede Maulana, terdakwa perampokan dan pembunuhan Nindia Novrin pemilik Pajero Sport di Kota Jambi dengan pidana 19 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai perampokan dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 19 tahun,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Keluarga korban yang mendengar vonis itu histeris. Tangis pecah saat hakim membacakan amar putusan.
Pihak keluarga menilai hukuman 19 tahun belum setimpal dengan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban.
Eva, keluarga korban, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
“Secara keluarga kami kecewa. Harapan kami sebenarnya 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap terdakwa yang disebut tidak pernah menyampaikan permintaan maaf sejak awal proses hukum hingga persidangan berlangsung.
“Tidak ada permintaan maaf sama sekali kepada keluarga korban,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Umronah menyatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Vonis 19 tahun sudah dijatuhkan dan kami menerima. Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan pembunuhan dan perampokan yang dilakukan secara terencana.
Pelaku merampok dan menghabisi nyawa korban serta melarikan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. (*)
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya