Jamtos, JBC hingga Roma Estate Dilaporkan ke Polda Jambi

Senin, 02 Juni 2025 - 09:25:27 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC) hingga Perumahan Roma Estate dilaporkan ke Polda Jambi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah mengungkapkan bahwa laporan itu diterima sesuai nomor Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: Lapduan/127/V/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Mei 2025,

“Kami dari Walhi Jambi secara resmi telah melaporkan tiga bangunan besar di Kota Jambi yakni Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi,” katanya.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana berupa pengubahan bentang alam sempadan Sungai Kambang yang menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya.

Fokus utama laporan ini adalah pembangunan Jamtos yang diduga telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong).

“Pembangunan ini dianggap telah melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan meningkatnya risiko banjir di kawasan Mayang,” ujarnya.

Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 sampai 2025, di wilayah Jamtos yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai mengalami perubahan drastis.

Sungai yang dahulu berfungsi sebagai saluran alami kini telah tertutup dan digantikan oleh bangunan beton mall yang menghilangkan jalur limpasan air secara alami.

“Kami menilai bahwa ada tindakan melanggar hukum sesuai berbagai peraturan di antaranya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” katanya.

Selain Jamtos, kawasan Jambi Business Center (JBC) dan Perumahan Roma Estate juga diduga kuat mengubah alur sungai serta menutup wilayah resapan air. Akibatnya terjadi banjir saat hujan dalam curah yang banyak dan panjang.

Pembangunan tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian yang berdampak serius bagi masyarakat.

Dia menyatakan jika Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut dan kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan Ekologi,” tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA