Dugaan Pungli "Berjamaah" Pegawai ke Tahanan di Rutan KPK, 93 Orang Bakal Disidang Etik

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:00:39 WIB

Albertina Ho.
Albertina Ho.

IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 169 orang diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Tapi dewas KPK menyatakan ada 93 orang yang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (15/1/2024) lalu.

Dia mengungkapkan jika 169 orang tersebut semuanya pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan. Lalu mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur.

Kemudian 44 orang pegawai KPK yang dinyatakan cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sedangkan 93 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.

Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.

Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA