IMCNews.id, JAMBI- Rahima, istri mantan Gubernur Jambi akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini Rabu (17/1/2024).
Dalam sidang perdana tersebut, Rahima bersama lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan pengadilan telah menetapkan jadwal sidang pembacaan dakwaan terhadap enam orang terdakwa ini pada Rabu 17 Januari 2024. " Menurut jadwal, sidang perdana untuk Rahima dan kawan kawan digelar Rabu besok (hari ini) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum," katanya, Selasa (16/1/2024).
Sidang itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan. Adapu surat dakwaan Rahima cs dengan nomor:01/TUT.01.04/24/01/2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini istri mantan Gubernur Jambi, Rahima dan Mely Hairia dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIB Jambi. Sedangkan empat terdakwa lainya Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi.
Rahimah Cs merupakan tersangka ‘kloter terakhir’ yang mulai menjalani persidangan dalam perkara yang ngetop dengan sebutan kasus uang ketok palu ini.
Seperti diketahui, Rahima Cs merupakan bagian dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 pada 19 September 2022 lalu.
Namun, KPK baru mengumumkan secara resmi status tersangka ke 28 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 tersebut pada 10 Januari 2023.
Ke 28 orang tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Ke 28 mantan dewan ini sebagian besar sudah diproses hukum dan sedang menjalani persidangan. Rahima Cs merupakan kloter terakhir yang dilimpahkan ke Pengdilan Tipikor Jambi.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD. Sebanyak 28 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni, Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Erwan Malik (Plt Sekda), Saipudin (Asisten III), Arfan (Plt Kadis PUPR), Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), dan AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD).
Selanjutnya Supriono, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.
Kemudian, Apif Firmansyah, Asiang alias Jeo Fandy Yoesman (kontraktor), dan Paut Syakarin (kontraktor). Yang terahir adalah M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto. Mereka berempat divonis 4 tahun penjara pada 24 Juli 2023 lalu. (*)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Pengadilan Tinggi Jambi Jatuhkan Vonis Mati Pada Dua Bandar 30 Kg Sabu dan 14.958 Ekstasi di Tungkal