Pengadilan Tinggi Jambi Jatuhkan Vonis Mati Pada Dua Bandar 30 Kg Sabu dan 14.958 Ekstasi di Tungkal

Senin, 15 Januari 2024 - 14:27:31 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memvonis hukuman mati bagi dua pemilik 30 Kg sabu dan 14.958 butil pil ekstasi, Yulfriadi (27) dan Candra Sutan Mangkuto (33). 

Putusan hakim PT ini memperberat hukuman dua gembong narkoba pemilik narkoba senilai Rp 42, 9 Miliar tersebut, yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh pengadilan Negeri Kualatungkal pada 16 November 2023 lalu.

Putusan tingkat banding ini tertuang dalam salinan putusan PT Jambi yang dilansir website-nya, Senin (15/11/2023). 

"Menjatuhkan pidana mati," kata ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Suwarno dan Nunsuhaini.

Majelis memperberat hukuman keduanya menjadi hukuman mati karena tidak menemukan hal yang meringankan dalam diri keduanya.

"Perbuatan Terdakwa telah mengabaikan kepentingan bangsa di dalam mengupayakan dan menjaga masyarakat, utamanya anak-anak dan generasi muda, terhindar dari adanya peredaran narkotika secara melawan hukum," kata hakim.

Dalam menjatuhkan pidana dalam perkara ini Hakim telah mempertimbangkan seluruh hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin oleh konstitusi tertinggi di Indonesia, yakni pasal 28 i ayat (1) UUD 1945 ( perubahan kedua) yang berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun.

Namun, untuk menjamin suatu kepastian hukum atas pelaksanaan UUD 1945 tersebut, hak-hak yang diberikan oleh Negara tersebut telah pula diatur secara terbatas dan limitative dalam pasal 28 i ayat (5) UUD 1945 (perubahan ke-2) yang berbunyi:

"Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan".

Berdasar hal tersebut, pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini diatur secara tegas dalam sebuah peraturan perundangan yaitu dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Menimbang bahwa bersesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23 / PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang pengujian konstitusi hukuman mati. Intinya putusan tersebut menyatakan jika hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan seluruh aspek-aspek yang yang terkait, yaitu keadilan sosial kepastian hukum, kemanfaatan atas putusan untuk menentukan penjatuhan hukuman yang paling patut kepada pidana yang disesuaikan antara bentuk dan sifat hukuman yang akan dijatuhkan, perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dan kemampuan pelaku tindak pidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya'.

Di mana kasus bermula saat Ditresnarkoba Polda Jambi mencium akan ada pengiriman narkoba yang melintasi wilayahnya. Untuk diketahui, kedua terpidana ditangkap pada 24 Maret 2023 sore. Ketika itu Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan operasi menindaklanjuti informasi masyarakat. 

Razia dilakukan aparat di Jalan Lintas Timur Km 112, Jembatan Palik, Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dari arah Pekanbaru, meluncur dua mobil beriringan yang akan melintas dan polisi lalu menyetopnya. Mobil pertama disopiri Zicho dan penumpang Yulfadri.

Ternyata pengemudi mobil yang berada di belakang panik dan tancap gas hingga mobil lepas kendali dan mobil menabrak truk tronton. Secepatnya aparat menggeledah mobil itu dan menangkap pengemudi, Beni, dan penumpang Candra.

Dari masing-masing mobil itu ditemukan tas besar yang berisi 15 kg sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh dan ribuan butir pil ekstasi. Akhirnya keempatnya diproses secara hukum dan berlanjut ke pengadilan.

Ketika itu Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dan Yulfriadi divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Kualatungkal. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, keduanya dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Tanjab Barat. (*)



BERITA BERIKUTNYA