IMCNews.ID, Jambi - Oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Jambi, Hotnida Tampubolon dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan dalam bisnis pembelian beras.
Hotnida Tampubolon dilaporkan oleh Yulianti (38), warga Jalan Urip Sumoharjo Rt 14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu (02/12/2023) ke Polresta Jambi.
Korban merasa tertipu pembelian beras dan minyak untuk beberapa rumah makan. Di hadapan polisi, Yuli yang bekerja sebagai marketing perumahan ini menyebutkan, kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya.
Tanpa sengaja salah satu temannya, yakni terduga pelaku Hotnida Tampubolon menawarkan beras. Saat itu, korban mengaku bahwa ia butuh sekitar 6 ton perbulan.
Terduga pelaku mengaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Korban dan pelaku lalu berkomunikasi dan bertemu di rumah pelaku.
Setelah sepakat, korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton. Perjanjiannya, keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.
Namun setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras tak datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya.
Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi itu. Korban mencoba untuk menemui secara baik- baik di rumah atau di tempat kerjanya.
Selain itu, korban juga menghubungi via pesan Whatsapp, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak pernah bisa ditemui. Korban yang tidak senang, kemudian melaporkan masalah ini ke polisi untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat ini korban dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras sedang diperiksa.
"Nanti untuk korban kita berikan SP2HP untuk kronologisnya seperti apa," sebutnya
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi membenarkan adanya oknum ASN Kota Jambi yang diduga melakukan penipuan tersebut.
"Iya, benar ASN Pol PP, pindahan dari Dinas PPKB awal tahun 2023," sebutnya, Rabu (6/12/2023).
Saat ditanya, apakah oknum ASN Pol PP Kota Jambi ini akan dikenakan sanksi, ia mengatakan biar proses hukum yang berjalan.
"Untuk pelanggaran UU ASN akan diproses secara internal di Satpol PP dan Inspektorat," katanya. (*)
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Penerapan Ganjil Genap Mobilisasi Angkutan Batu Bara Dievaluasi