Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:06:23 WIB

IMCNews.ID, Kerinci - Oknum Kepala Desa (Kades) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci berinisial JS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Dia diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai kerugian mencapai Rp942 juta.

Kajari Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara mengatakan, tersangka diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa.

"Dana desa diperuntukkan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara," jelasnya, Kamis (23/10/2025) kemarin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat.

Saat itu, tim menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kerinci, kerugian negara diperkirakan Rp400 juta.

Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka kerugian tersebut melonjak signifikan hingga sekitar Rp942 juta.

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka saat ini sudah ditahan dan kita titipkan di Rutan Sungai Penuh," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA