IMCNews.ID, Jambi - Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan Wakil Ketua Komisi I, Zayadi menyambangi Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).
Mereka berkonsultasi terkait aduan masyarakat soal hasil overlay klaim peta aset Pertamina.
Terindikasi, sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina mencapai sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan.
Kedatangan mereka diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Dr Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum.
Dia mengaku akan bekerjasama dengan Pertamina untuk membuat terang status tanah ini.
Menurutnya, persoalan itu bukan hanya terjadi di Kota Jambi saja, tapi juga banyak ditemukan di daerah lain.
"Kita akan mendata mana saja yang menjadi milik negara dan kemudian, mana saja yang diokupasi atau tumpang tindih atau sdh terbit sertifikat,” ungkapnya.
Kata dia, persoalan tersebut tentu kembali kepada kebijakan pemerintah. Saat ini pihaknya telah melakukan inventarisasi penilaian aset.
Nantinya, pihaknya akan melihat mana saja tanah yang tumpang tindih, okupasi atau sudah terbit sertifikat.
"Terkait hal ini tentu penyelesaiannya, harus pada kebijakan pemerintah. Itulah nanti yang kita tunggu setelah semuanya selesai," sambung Purnama.
Faried sendiri menyatakan akan menginformasikan kabar itu kepada pemerintah dan masyarakat sebagai gambaran.
"Inikan prosesnya sedang berjalan, masyarakat berpikir sudah diblokir tidak bisa diapain. Makanya masyarakat mengadukan ke Komisi I. Kira-kira proses ini berapa lama," ujarnya pada Purnama.
Soal ini, Purnama mengatakan bahwa proses itu akan memakan waktu yang panjang.
"Cukup lama karena kami membuat terang dulu dalam arti memotret dulu. Bukan hanya di Jambi, belum di seluruh Indonesia juga," katanya.
Lantas, sambil menunggu proses ini, apakah bisa blokir bagi masyarakat yang punya sertifikat dibuka terlebih dulu.
"Ada kemungkinkan dibuka blokir untuk masyarakat yang memang terlebih dahulu memiliki sertifikat," ujarnya.
Soal ini, Purnama belum bisa memastikan. Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu dalam tahap membuat terang.
"Setelah lihat kita kelompokan mana yang dokumennya dikuasi, mana yang peralihan, sampai 4 kuadrat. Baru setelah itu kita akan lihat apa-apa solusinya. Tentu kita kepemilikan masyarakat, dan adanya kepemilikan negara tentu kita harus menggarisbawahi bahwa di situ ada kepemilikan negara. tetapi solusi kedepannya itu yang kita harus carikan," ujarnya.
Sementara Zayadi mengaku heran. Sebab, saat DPRD pada 2005 menyusun perda RTRW, dan terakhir pada 2024, Pertamina tidak pernah menyampaikan bahwa ada aset Pertamina disana. Bahkan saat diundang khusus membahas RTRW.
"Memang dulu disepakati itu kawasan yang memang hak warga tetap diakui. Makanya kami waktu mengundang Pertamina dan BPN kami pertanyakan dasar hukum azas kepemilikan Pertamina atas lahan itu. Karena, secara logika sederhana, BPN juga ketika akan menerbitkan sertifikat, kan ada konfirmasi ke semua pihak termasuk Pertamina. Dari Pertamina Jambi tidak bisa menjawab," ujarnya.
"Untuk kawasan sudah lama diakui sama seperti yang lain. Kami kaget ketika ada statmen kalau itu zona merah Pertamina. Tapi Pertamina Jambi belum bisa menjelaskan, karena berdasarkan ini SK dari pusat, jadi warga juga belum puas," sambungnya.
Kata Purnama, Pertamina tentu tak akan bisa menjawab masalah itu. Sebab, menurut Purnama, tanah itu aset negara, bukan Pertamina.
"Faktanya itu adalah barang milik negara," jawab Purnama.
Di akhir pertemuan, Faried berharap pemerintah pusat bisa memberikan solusi atas permasalahan warga ini.
"Kami menitipkan harapan yang besar, kepada pemerintah pusat terutama ini aset negara kalau bisa mencari titik terang karena kasihan warga, BPN sudah terbit tahu-tahunya setatus quo. Kami kami berharap ada solusi ke depan, walaupun menunggu nanti kami akan menjelaskan ke masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, indikasi jumlah sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan.
Berikut data sertifikat yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina per Kelurahan di Kota Jambi:
1. Simpang III Sipin: 74 bidang
2. Mayang Mangurai: 64 bidang
3. Kenali Asam: 1.843 bidang
4. Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
5. Kenali Asam Atas: 645 bidang
6. Paal Lima: 918 bidang
7. Suka Karya: 648 bidang. (*)
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Warga Pantau Lokasi yang Rencananya Bakal Dijadikan Stockpile di Aur Kenali
Pemprov Jambi Bedah 51 Rumah di Tanjabtim Lewat Program Pro Jambi Tangguh