Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI Karena Alasan Pribadi, Ini Penggantinya Sementara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:08:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi.

IMCNews.ID, Jambi - Perry Warjiyo tiba-tiba mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).

Dia mengatakan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan terma kasih dan penghargaan atas dedikasi beliau selama 7 tahun.

Dia menjelaskan jika pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diajukan dengan alasan pribadi, bukan karena faktor kesehatan.

"Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati. Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.

Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," sebutnya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ia menegaskan ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif. (*)



BERITA BERIKUTNYA