IMCNews.ID, Jambi - Sejak dibukanya mobilisasi angkutan batu bara di jalan umum dengan menggunakan sistem ganjil genap dan berdasarkan hasil evaluasi.
Kebijakan itu yakni pada saat tanggal ganjil angkutan batu bara keluar dari mulut tambang melewati jalan umum dan tanggal genap tidak ada yang keluar dari mulut tambang masuk ke jalan umum.
Kebijakan ini cukup efektif dan terjadi pengurangan angkutan batu bara. Dari hasil evaluasi tersebut, angkutan batu bara yang masuk di pelabuhan (stockpile) pada tanggal ganjil berkisar 3.100 hingga 3.500 angkutan.
Sedangkan tanggal genap sekitar 2.300 sampai 2.700 angkutan batu bara keluar dari mulut tambang. Namun demikian situasi arus lalu lintas yang dilewati angkutan batu bara pada jalan umum masih terjadi kemacetan di beberapa titik, diantaranya di Bathin XXV, Koto Boyo, Muaro Tembesi, Muara Bulian karena adanya perbaikan jalan.
Kemudian, di beberapa ruas jalan lainnya yaitu lingkar selatan kota Jambi dan Muaro Jambi. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebut bahwa kemacetan yang terjadi itu disebabkan masih adanya perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan kebijakann operasonal tanggal ganjil genap.
"Baik pada wilayah Kabupaten Sarolangun dan Batanghari," kata Dhafi, Rabu (6/12/2023).
Selanjutnya pada saat tidak boleh beroperasi, ada angkutan batubara tidak masuk ke dalam kantong parkir dan parkir pada bahu jalan. Selain itu ada juga yang keluar kantong parkir tidak sesuai dengan jam operasional karena masih coba mencari kesempatan jalan di siang atau sore hari.
"Hal ini juga menghambat arus lalu lintas yang digunakan masyarakat di jam-jam sibuknya sehingga menimbulkan perlambatan," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, pelanggaran tonase angkutan batu bara juga menjadi salah satu faktor kemacetan. Tonase yang melebihi akan berdampak patah as dan jalan rusak karena beban kendaraan.
Jika sudah patah as di jalan umum maka sudah bisa dipastikan terjadinya kemacetan panjang karena kelas jalan dan lebar jalan di rata rata 7 - 8 meter.
"Untuk muatan tonase ini udah kita lakukan pengecekan secara uji petik di pelabuhan, angkutan batu bara masih angkut 17 hingga 20 ton," sebutnya.
"Jika semua itu tidak bisa dibenahi dalam beberapa waktu dekat kita akan kembali menutup mobilisasi angkutan batu bara pada ruas jalan umum demi kepentingan masyarakat pemakai jalan," lanjutnya.
Dia menambahkan, saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru akan menjadi atensi khusus agar jangan sampai ada kemacetan. Dia meminta pihak terkait untuk bersama mengawasi operasional angkutan batu bara sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
"Seperti Dinas Perhubungan juga berperan aktif terkait permasalahan parkir (parkir jangan di bahu jalan) dan kelayakan parkir jangan sampai pada musim hujan kantong parkir tidak bisa digunakan," imbuhnya.
Terkait pengisian batu bara di perusahaan tambang, dia meminta kepala Dinas ESDM, baik Provinsi dan Kabupaten untuk memonitor untuk mecegah tonase berlebih. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tak Rumahkan Honorer
Refleksi HPN Riau 2025, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Ingatkan Koreksi Diri Hadapi Tantangan Digital
Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya
Terungkap, 351 Pelabuhan Tikus Selundupkan Barang Ilegal di Sepanjang Pulau Sumatera
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan
Kapolri Jawab Desakan Agar Segera Tahan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri: Ikuti Saja Prosedurnya