Abdul Salam Dituntut Lebih Tinggi 4,9 Tahun Penjara, Nasri Umar Cs 4,4 Tahun

Rabu, 15 November 2023 - 18:26:44 WIB

Nasri Umar bersama Abdul Salam dan empat mantan dewan lainnya mendengar tuntutan JPU dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/11/2023)
Nasri Umar bersama Abdul Salam dan empat mantan dewan lainnya mendengar tuntutan JPU dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/11/2023)

IMCNews.id, JAMBI- Enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima dari enam terdakwa suap pengeshan RAPBD, Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim masing masing dituntut 4 tahun 4 bulan (4,4 tahun) penjara.

 Sementara Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi, yakni 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) penjara. Mereka berenam juga dituntut JPU membayar denda masing masing Rp 250 juta. 

Tuntutan terhadap keenam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tetap Urasima Situngkir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Rabu sore (15/11/23).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar 4 tahun 4 bulan, Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan, Djamaluddin 4 tahun 4 bulan, Muhammad Isroni 4 tahun 4 bulan, Muali 4 tahun 4 bulan dan Hasan Ibrahim 4 tahun 4 bulan dengan masing-masing pidana uang Rp 250 juta," kata Jaksa KPK Amir Nurdianto saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, keenam terkdkwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Perbuatan para terkdawa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan alasan Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Menurut dia, Abdul Salam belum mengembalikan uang yang dia terima.

"Khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikarenakan belum mengembalikan uang yang dia terima sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka akan dipidana selama 3 tahun penjara," jelasnya.

Selain pidana kurungan dan denda, Nasri Umar Cs juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, Kuasa hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan terhadap tuntutan. Sidang akan dilanjutkan pada 29 November 2023. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA