Rp 200 Juta Jatah Rahima Diantar Iim ke Rumah Dinas Wakil Gubernur

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:13:13 WIB

Rahima dan lima terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 jalani sidang perdana
Rahima dan lima terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 jalani sidang perdana
IMCNews.id, JAMBI - Istri mantan Gubernur Jambi Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tersebut dipimpin ketua majalis hakim Tetap Urasima Situngkir
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi ( JPU KPK) Joko Hermansyah terungkap Rahima diberlakukan istimema dibandingkan lima terdakwa lainnya.
 Uang suap jatah untuk Rahima diantar langsung kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi (saat kejadian Fachrori masih menjabat wagub Jambi).
"Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari di rumah dinas gubernur Jambi," kata Penuntut umum dihadapan ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir.
Sedangkan lima orang terdakwa lainnya diberikan oleh Kusnindar yang terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2017.
"Sekira bulan Januari hingga maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta," tambahnya.
Sementara, Rahima diberikan Rp 200 Juta dalam sekali pengantaran. Berberda dengan terdakwa lain yang menerima sebanyak 2 tahap.
"IIm di perintah oleh Apif Firmansyah untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. Uang yang dibawa Iim saat itu sebesar Rp 200 juta. Setelahnya Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," paparnya.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Dalam perkarai ini Kusnindar mendistribusikan uang ketok palu tahap I dan tahap II kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019 pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017.
Pada saat pendistribusian Kusnindar sempat melaporkan masih terdapat delapan orang anggota DPRD yang belum menerima pemberian uang ketok palu tahap II. Yakni Meli Hairiya, Hasim Ayub, Agus Rama, Wiwid Iswhara, Edmon, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Arrakhmat Eka Putra.
"Kusnindar melaporkan kekurangan tersebut kepada Zumi Zola selaku Gubenur Jambi," kata Ahmad Hidayat Nurdin selaku JPU.
Dalam mendustribusikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi,  Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. Jumlah uang keseluruhan Rp13.265.000.000,00.
Dari Rp 13, 265 miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar. Sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.(*)


BERITA BERIKUTNYA