Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp600 Juta, Kusnindar Minta Keringanan

Rabu, 15 November 2023 - 17:44:08 WIB

Kusnindar.
Kusnindar.

IMCNews.ID, Jambi - Terkdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Kusnindar minta hakim mempertimbangkan tuntutan uang pengganti Rp 600 juta. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu memohon tuntutan itu dipotong alias dipertimbangkan karena merasa berat mengganti uang sebanyak itu.  

Permohonan ini disampaikan Kusnindar melalui kuasa hukumnya Edy Syam's kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Alex Pasaribu dalam nota pembelaan pada sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/11/2023). 

 Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kusnindar 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tidak hanya itu, JPU Jaksa juga menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 600 juta dan pencabutan hak politik.

 Dalam nota pembelaan, Kuasa Hukum terdakwa Edy Syam's mengatakan, pihaknya tidak keberatan dan sepakat dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK pada sidang pekan lalu. "Kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak membatah tuntutan yang diberikan oleh jaksa, terutama tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," katanya.

 Namun, Edy, meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya. " Terkait dengan uang pengganti, terlalu berat bagi klien kami. Makanya, kami mohon kepada majelis hakim, kiranya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, baik kurungan, denda maupun uang pengganti," katanya.

 Menanggapi nota pembelaan Kuasa hukum terdakwa, Jaksa KPK Hidayat mengatakan mereka tetap dengan tuntutannya. "Izin yang mulia, bahwa kami tetap dengan tuntutan kami," jawabnya.

 Seperti diberitakan, dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kusnindar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

 Kusnindar merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang perannya cukup sentral dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Dalam dakwaan JPU, Kusnindar disebut bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.

 Setidaknya sebanyak Rp13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan terhadap tersebut.Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.

 Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin," tutur Jaksa KPK.

 Sidang perkara suap pengesahan RAPBD dengan terdakwa Kusnindar ini akan dilanjutkan pada 6 Desember 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim. (*)



BERITA BERIKUTNYA