Dakwaan Agus Rama Gugur Demi Hukum, Meninggal Sehari Sebelum Sidang Perdana

Rabu, 01 November 2023 - 16:11:55 WIB

GUGUR DEMI HUKUM: Menurut Jadwal, tahanan KPK Agus Rama sejatinya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis besok (2/11/2023). Dakwaan Agus Rama yang seharusnya dibacakan jaksa KPK dalam sidang besok otomatis gugur demi hukum
GUGUR DEMI HUKUM: Menurut Jadwal, tahanan KPK Agus Rama sejatinya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis besok (2/11/2023). Dakwaan Agus Rama yang seharusnya dibacakan jaksa KPK dalam sidang besok otomatis gugur demi hukum

IMCNews.ID, Jambi - Menurut Jadwal, tahanan KPK Agus Rama sejatinya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis besok (2/11/2023).

Dakwaan Agus Rama yang seharusnya dibacakan jaksa KPK dalam sidang besok otomatis gugur demi hukum karena tersangka perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 itu meninggal dunia.

 Humas pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan, sesuai dengan hukum acara maka perkara yang menimpa Agus Rama gugur demi hukum. “Bersadarkan hukum yang ada jika yang bersangkutan meninggal dunia, prosesnya otomatis gugur. Sedangkan yang lainnya tetap lanjut,” katanya.

Hal senada disampaikan penasehat hukum Agus Rama, Alimin Lubis yang menyebutkan bahwa perkara kliennya gugur demi hukum. “Dakwaannya gugur demi hukum,” tegasnya.

Menurut Alimin, dari informasi yang dia dapat, kliennya punya riwayat penyakit mag.  Diduga saat ditahan di Lapas Jambi itulah penyakit mag nya kabuh.

Agus Rama meninggal dunia, Rabu (1/11/2023). Dia ditemukan tak sadarkan  diri di kamar mandi klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi. Agus Rama yang dalam kondisi kritis sempat dilarikan pihak Lapas ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapat perawatan.

Namun nyawa  tak tertolong, dia dinyatakan meninggal dunia pukul 07.05 Wib.  Kuat Dugaan Agus Rama sudah tak benyawa karena jatuh di kamar mandi klinik Lapas.

Menurut Yunus, pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 18:30 WIB, Agus Rama berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan selama dua hari, menggigil , dan perut kembung. Saat itu dia konsul dengan Dokter Lapas  dr Arman.

‘’ Setelah Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1 x24 jam di rawat Di klinik Lapas dengan pemasangan Infus. jika tidak membaik kondisinya akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk Penanganan medis lebih lanjut,’’ jelasnya.

Kemudian, lanjut Yunus, sekitar Pukul 22.00 WIB, Selasa malam,  dokter Lapas dan petugas Medis memeriksa kembali kondisi Agus Rama dan masih terbaring di Ruang Rawat klinik. Pada Rabu pagi (1/11/2023, sekitar pukul 06:00 WIB, Komandan jaga mengintrol ke klinik tidak menemukan Agus Rama.

‘’Setelah di cek, ternyata tahanan (agus Rama) derada di kamar mandi klinik. Kondisinya saat itu tidak sadarkan diri. Diduga dia terjatuh di kamar mandi,’’ ungkap Yunus.

Selanjutnya, Komandan jaga melaporkan kejadian tersebut kepada Dokter lapas dan Kepala Lapas Jambi. ‘’ Saya langsung perintahkan  membawa tahanan tersebut ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan Petugas Lapas dan Dokter Lapas  menggunakan Ambulans,’’ jelasnya.

Agus Rama tiba Unit Gawat Darurat (UGD) RS Raden sekitar pukul 06.40 WIB. Dia langsung  langsung diperiksa tim medis RSUD Raden Mattaher dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 Wib. Setelah itu, pihak Lapas Jambi langsung menghubungi keluarga Agus Rama dan jaksa KPK Pihak menyampaikan kabar duka tersebut. (*)



BERITA BERIKUTNYA