IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penuntutan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Agus Rama yang meninggal dunia, Rabu (1/11/2023) pagi tadi. Kasus yang menjeratnya tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka penuntutan menjadi gugur,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri kepada sejumlah media via pesan WhatsApp, Rabu siang.
Untuk diketahui, Agus Rama bersama beberapa tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati baru saja dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
Soal kasus yang menjerat Agus Rama yang dinyatakan gugur, nantinya akan ditentukan oleh keputusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari ini (1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK,” kata Ali. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
40 Teroris JAD Diduga Akan Gagalkan Pemilu Ditangkap Densus 88